Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan
keterampilan mendalam dalam mengelola kredit bermasalah melalui pendekatan
penyelamatan dan restrukturisasi yang tepat. Peserta akan mempelajari proses
identifikasi dini terhadap potensi kredit bermasalah, teknik analisis kelayakan
restrukturisasi, serta strategi penyusunan skema restrukturisasi yang berorientasi pada
pemulihan kualitas aset dan pengurangan risiko kerugian.
Selain aspek teknis, pelatihan ini juga mengintegrasikan dimensi hukum, regulasi,
dan aspek komunikasi dengan debitur, sehingga peserta dapat memahami proses
restrukturisasi secara menyeluruh—mulai dari negosiasi hingga eksekusi penyelamatan
kredit. Dengan memadukan teori, studi kasus nyata, dan simulasi analisis restrukturisasi,
pelatihan ini memastikan peserta mampu merumuskan strategi yang adaptif dan
berkelanjutan sesuai kondisi lembaga keuangan masing-masing.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar dan urgensi penyelamatan serta restrukturisasi kredit
- Mampu mengidentifikasi kredit bermasalah secara dini dan akurat
- Menguasai teknik analisis kelayakan restrukturisasi dan penyusunan skema restrukturisasi yang efektif
- Memahami regulasi dan kebijakan otoritas terkait restrukturisasi kredit
- Meningkatkan kemampuan negosiasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan strategis dalam penyelamatan kredit
- Mampu mengelola portofolio kredit restrukturisasi secara berkelanjutan dan terukur
COURSE OUTLINE
I. Konsep Dasar dan Kerangka Penyelamatan Kredit
- Pengertian kredit bermasalah (Non Performing Loan – NPL)
- Prinsip dasar penyelamatan kredit: early warning system dan penilaian risiko
- Klasifikasi kualitas kredit (lancar, dalam perhatian khusus, macet)
- Tujuan dan manfaat restrukturisasi bagi bank dan debitur
II. Identifikasi dan Analisis Kredit Bermasalah
- Indikator dan gejala awal penurunan kualitas kredit
- Analisis penyebab kemacetan: faktor internal dan eksternal
- Penilaian kemampuan dan kemauan bayar debitur
- Analisis kelayakan usaha debitur (analisis keuangan dan prospek usaha)
III. Strategi Penyelamatan Kredit
- Pendekatan penyelamatan kredit: rescheduling, reconditioning, restructuring
- Teknik pemilihan strategi penyelamatan sesuai profil debitur
- Model restrukturisasi kredit produktif dan konsumtif
- Prinsip kehati-hatian dalam proses penyelamatan
IV. Proses Restrukturisasi Kredit
- Tahapan restrukturisasi: identifikasi, negosiasi, analisis, implementasi, monitoring
- Penentuan skema restrukturisasi:
- a. Perpanjangan jangka waktu (rescheduling)
- b. Penurunan suku bunga atau syarat kredit (reconditioning)
- c. Perubahan struktur pembiayaan (restructuring)
- Penilaian kelayakan restrukturisasi dengan pendekatan keuangan dan risiko
- Penyusunan perjanjian restrukturisasi dan dokumentasi legal
V. Aspek Hukum dan Regulasi Restrukturisasi
- Regulasi OJK dan ketentuan hukum yang berlaku
- Peraturan terkait restrukturisasi pada kondisi khusus (misalnya pascapandemi)
- Pengikatan jaminan dan prosedur hukum penyelesaian kredit macet
- Risiko hukum dan mitigasi pelanggaran dalam proses restrukturisasi
VI. Negosiasi dan Komunikasi dengan Debitur
- Strategi komunikasi efektif dalam proses restrukturisasi
- Teknik negosiasi win-win solution
- Etika dan pendekatan psikologis terhadap debitur bermasalah
- Dokumentasi hasil negosiasi dan tindak lanjut
VII. Monitoring dan Evaluasi Kredit Restrukturisasi
- Sistem pemantauan kinerja kredit pascarestrukturisasi
- Analisis efektivitas restrukturisasi terhadap portofolio kredit
- Penetapan key performance indicators (KPI) restrukturisasi
- Strategi revaluasi dan tindak lanjut jika restrukturisasi gagal
VIII. Studi Kasus dan Simulasi Praktik
- Studi kasus penyelamatan kredit di BPR, bank umum, dan fintech
- Simulasi analisis restrukturisasi berdasarkan data keuangan debitur
- Penyusunan rencana restrukturisasi dan skenario negosiasi
- Diskusi strategi implementasi dan pembelajaran dari kasus gagal restrukturisasi
