Pengisian LHKPN ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kewajiban bagi Penyelenggara Negara yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap Penyelenggara.
Untuk memudahkan pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inovasi dari pengisian manual (menggunakan formulir LHKPN Model A/B) menjadi pengisian melalui Aplikasi e-Filing LHKPN. E-Filing LHKPN digunakan oleh Penyelenggara Negara untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer melalui alamat elhkpn.kpk.go.id.
COURSE OUTLINE
- SEKILAS e-LHKPN
- Sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara (PN) kepada KPK.
- Ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan bermanfaat.
- Melibatkan secara langsung PN, Unit Pengelola LHKPN pada Instansi/Lembaga, dan KPK.
- Mendorong peran serta masyarakat untuk memberikan masukan atas laporan harta kekayaan.
- PN yang sudah diumumkan.
- MANFAAT e-LHKPN
- Sebagai instrumen pengelolaan DM seperti mengangkat atau mempromosikan PN berdasarkan kepatuhan LHKPNnya.
- Sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan PN.
- Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya.
- MODUL e-LHKPN
- e-Registration
- Digunakan oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) pada instansi/lembaga untuk mendaftarkan wajib LHKPN (WL).
- Digunakan KPK melakukan monitoring WL yang didaftarkan oleh UPL.
- Digunakan oleh UPL dan KPK untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.
- e-Filing
- Digunakan oleh PN atau WL untuk melaporkan harta secara online.
- Digunakan oleh PN/WL mengetahui status dan riwayat laporan hartanya.
- e-Announcement
- Digunakan oleh KPK untuk mengumumkan laporan harta PN/WL yang telah diverifikasi secara administrasi.
- Digunakan oleh Publik untuk mengakses pengumuman LHKPN dan memberikan masukan kepada KPK terhadap pengumuman LHKPN tersebut.
- e-Registration
- TIPE USER
- Admin KPK
- Pegawai yang ditunjuk oleh KPK untuk mengelola aplikasi e-LHKPN, membuat akun admin instansi, melakukan monitoring pembuatan/pemutakhiran WL/PN.
- Admin Instansi
- Pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan/pemutakhiran WL/PN.
- Admin Unit Kerja
- Pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerja, membuat akun PN/WL, membuat/pemutakhiran daftar PN/WL.
- Pengisi laporan harta kekayaan online melalui aplikasi e-LHKPN.
- Admin KPK