Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang menyebabkan sanksi Perpajakan. Wajib Pajak Badan khususnya Bank, Masuk Bursa, BUMN & BUMD, dan Lainnya perlu memperhatikan ketentuan terbaru terkait penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK NO. 215/PMK.03/2018 dan SE-25/PJ/2019.
OBJECTIVE
- Memahami proses administrasi dan prosedur baku procurement management
- Memahami tahapan transaksi procurement, mulai dari prakualifikasi supplier/vendor, analisa penawaran, proses tender, hingga manajemen kontrak
- Memahami metode sourcing, teknik analisa penawaran, dan strategi negosiasi
- Memahami bagaimana proses menyeleksi, memilih, dan mengevaluasi kinerja pemasok
- Menerapkan konsep, strategi, analisa, dan problem solving dari materi yang dipelajari dalam keseharian tugas/pekerjaan
COURSE OUTLINE
- Poin-poin penting
- Penghasilan Neto
- Dasar perhitungan PPh 25
- Wajib Pajak Bank
- Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya
- Wajib Pajak BUMN dan BUMD
- Kompensasi Kerugian Fiskal
- Ketentuan lainnya
- WP masuk bursa yang tahun pajak sebelumnya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sesuai pasal 17 ayat (2b) UU PPh
- Bagi WP yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto
- WP yang melakukan permohonan pemindahbukuan atas kelebihan setoran angsuran PPh pasal 25
- Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.
- Penghasilan neto fiskal sebagai dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dalam menghitung Angsuran PPh Pasal 25
- Wajib Pajak dengan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya sampai dengan Rp50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah) yang mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)