Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan aspek perpajakan atas transaksi derivatif dan produk investasi yang dijalankan oleh lembaga perbankan. Seiring berkembangnya aktivitas treasury dan investasi bank, semakin kompleks pula perlakuan pajak atas keuntungan, kerugian, dan pemotongan pajak yang terkait dengan produk derivatif seperti forward, swap, option, serta produk investasi seperti obligasi, reksadana, dan structured products. Kurangnya pemahaman teknis seringkali menyebabkan kesalahan pelaporan, risiko sanksi, atau koreksi fiskal oleh otoritas pajak.
Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan regulasi pajak yang berlaku, teknik penghitungan pajak atas transaksi derivatif dan investasi, serta praktik pencatatan dan pelaporan yang sesuai. Pendekatan studi kasus digunakan untuk menunjukkan bagaimana ketidaktepatan perlakuan pajak bisa berdampak besar pada posisi keuangan bank. Selain itu, pelatihan ini juga membahas integrasi fungsi pajak dengan unit treasury, akuntansi, dan kepatuhan untuk memastikan governance perpajakan berjalan optimal.
OBJECTIVE
- Memahami karakteristik transaksi derivatif dan produk investasi perbankan.
- Menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku atas derivatif dan instrumen investasi.
- Mengidentifikasi potensi risiko pajak dari perlakuan yang salah atau tidak sesuai.
- Melakukan perhitungan PPh dan PPN yang relevan atas produk derivatif & investasi.
- Meningkatkan akurasi pelaporan dan dokumentasi pajak dari aktivitas treasury bank.
- Menyusun strategi mitigasi risiko dan pengendalian internal perpajakan.
- Menganalisis studi kasus audit pajak atas derivatif dan investasi.
COURSE OUTLINE
1. Dasar-dasar Transaksi Derivatif dan Investasi di Perbankan
- Jenis transaksi derivatif: forward, swap, option, futures
- Produk investasi bank: obligasi, sukuk, reksadana, structured notes
- Tujuan penggunaan: lindung nilai (hedging), spekulatif, trading
2. Regulasi Perpajakan Terkait Derivatif dan Investasi
- UU PPh, UU PPN, PMK terkait (contoh: PMK No. 107/PMK.010/2015 tentang PPh atas Derivatif)
- Aturan perpajakan atas capital gain, bunga, dan fee transaksi
- Ketentuan pemotongan PPh 23, PPh 4(2), dan potensi PPh 26 (jika transaksi lintas negara)
- Perlakuan pajak atas transaksi derivatif berbasis syariah
3. Perlakuan Pajak atas Transaksi Derivatif
- Skema penghitungan PPh derivatif:
- Derivatif yang memberikan penghasilan
- Derivatif sebagai instrumen lindung nilai
- Pengenaan PPN jika derivatif diperlakukan sebagai jasa kena pajak
- Kapan derivatif menimbulkan kewajiban potong/pungut pajak
- Risiko kesalahan pencatatan mark-to-market vs realisasi
4. Perlakuan Pajak atas Produk Investasi
- PPh final atas bunga obligasi dan sukuk (PPh 4 ayat 2)
- Pajak atas capital gain (tergantung jenis efek dan sumbernya)
- Ketentuan pajak atas reksadana & penyertaan langsung
- Potensi pengenaan PPh 26 untuk investor luar negeri
5. Pencatatan Akuntansi Pajak & Pelaporan
- Jurnal transaksi derivatif dan investasi dari sisi perpajakan
- Mapping akun-akun pajak di sistem treasury dan akuntansi
- Pelaporan SPT Tahunan Badan dan PPh Final derivatif & investasi
- Dokumentasi pelengkap (bukti potong, perjanjian derivatif, faktur pajak)
6. Identifikasi Risiko Pajak
- Risiko umum yang terjadi:
- Salah klasifikasi transaksi derivatif
- Tidak dipotong pajaknya saat jatuh tempo
- Salah menerapkan final vs non-final
- Indikator risiko: koreksi fiskal, restitusi tertolak, denda, sanksi administrasi
7. Strategi Pengelolaan dan Mitigasi Risiko Pajak
- SOP pengelolaan pajak derivatif & investasi
- Kolaborasi unit treasury, legal, dan pajak
- Rekonsiliasi berkala antara sistem treasury dan laporan pajak
- Keterlibatan konsultan atau review eksternal dalam transaksi kompleks