Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah fenomena yang menarik untuk dicermati.
Seringkali perhatian lebih banyak tertuju pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga pemutus perkara
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, sementara lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan
seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase juga diatur namun kurang diperhatikan.
Dalam praktik perdagangan, khususnya pada skala internasional, penyelesaian sengketa di luar pengadilan
lebih disukai karena prosedurnya fleksibel dan mengarah pada win-win solution.
Alternatif seperti negosiasi, konsiliasi, dan mediasi memungkinkan hubungan baik antar pihak tetap terjaga.
Sedangkan arbitrase maupun pengadilan bersifat judicative (memutus), sehingga menghasilkan pihak yang kalah dan menang.
Namun, pengadilan tetap menjadi terminal akhir apabila penyelesaian sengketa oleh para pihak tidak membuahkan hasil.
COURSE OUTLINE
- Peran dan Kiat Pengusaha dalam Membentuk Sinergi Kemitraan dengan Serikat Pekerja
- Memaksimalkan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
- Berbagai Teknik Negosiasi Menuju Kesepakatan & Studi Kasus (Harvard Negotiation)
- Melaksanakan Peran Human Resources sebagai Internal Mediator
- Berbagai Teknik Mensukseskan Mediasi di Perusahaan (Teknik Mediasi Pusat dan Nasional)
- Studi Kasus dan Role Play Negosiasi dan Mediasi
- Mengenai beberapa Badan Peradilan dan Pengadilan di Indonesia
- Hukum Acara dalam Pengadilan Hubungan Industrial
- Membuat Surat Kuasa Khusus
- Membuat Gugatan dan Jawaban atas Gugatan
- Mempersiapkan Pembuktian dan Kesimpulan
- Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi
- Studi Kasus
- Simulasi Sidang Pembuktian oleh Penggugat
- Simulasi Sidang Pembuktian oleh Tergugat
- Sidang Putusan Pengadilan