Pengadaan barang dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR) adalah proses perolehan barang-barang yang digunakan untuk mendukung program CSR yang dijalankan oleh perusahaan. Ini bisa berupa barang-barang yang dibeli, di-donasi, atau diproduksi sendiri untuk kemudian disalurkan kepada penerima manfaat program CSR.
Pengadaan barang CSR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan program CSR. Jenis barang yang dapat menjadi objek pengadaan CSR sangat beragam, mulai dari kebutuhan sehari-hari, hingga barang-barang yang mendukung program yang spesifik.
Proses pengadaan barang CSR biasanya melibatkan perencanaan, pengadaan, penyaluran, dan evaluasi. Pengadaan barang CSR yang efisien dan tepat sasaran sangatlah penting untuk memastikan agar program CSR berjalan lancar dan memberikan dampak yang positif dan nyata bagi penerima manfaat (masyarakat dan lingkungan sekitar).
Terdapat 7 unsur pokok dalam pelaksanaan pengadaan barang bantuan CSR yang merujuk pada ISO 26000. Unsur-unsur ini harus terintegrasi dengan Organizational Governance sebagai poros pelaksanaannya dan diarahkan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang baik berdasarkan prinsip GCG: Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness (TARIF).
Prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang CSR meliputi: akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, menghormati stakeholder, kepatuhan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan lingkungan serta meningkatkan citra perusahaan.
Pelaksanaan pengadaan barang bantuan CSR merupakan respons dunia usaha terhadap pentingnya aspek lingkungan dan sosial dalam meningkatkan daya saing dan pengelolaan risiko menuju keberlanjutan (sustainability). CSR erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan (TPB) yang mengharuskan perusahaan mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap keputusannya.
OBJECTIVE
- Meningkatkan kemampuan dalam memahami konsep pengadaan barang dan jasa dalam konteks bantuan CSR
- Meningkatkan kemampuan dalam mengembangkan proses pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien dalam konteks bantuan CSR
- Meningkatkan kemampuan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel dalam konteks bantuan CSR
COURSE OUTLINE
- Pengantar ISO 26000:2010 – Guidance for CSR and Community Development (ComDev)
- 7 Subjek Inti di dalam ISO 26000
- Keterpaduan 7 Unsur Subjek ISO 26000 dalam GCG (Tata Kelola Organisasi yang Baik)
- Prinsip Implementasi CSR (ISO 26000)
- Community Involvement and Development (CID):
- Prinsip-prinsip Dasar dalam Melaksanakan Community Development (CD)
- Tahapan Kegiatan Community Involvement and Development (CID)
- Alur Program CD-CSR
- Konsep Bantuan CSR & Implementasi
- Konsep dan Pengertian Bantuan CSR
- Pentingnya penerapan program bantuan CSR bagi perusahaan
- Ruang lingkup program bantuan CSR
- Piramida CSR dan tujuan dari program bantuan CSR
- Aspek Strategis Pengadaan Barang Bantuan CSR
- Peranan pengadaan barang bantuan CSR bagi Perusahaan & Pemerintah
- Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN dalam pengadaan barang bantuan CSR
- Perencanaan kebutuhan pengadaan barang bantuan CSR
- Proses pengadaan barang bantuan CSR
- Teknik pemilihan penyedia barang bantuan CSR
- Teknik dan gaya negosiasi pengadaan barang bantuan CSR
- Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang Bantuan CSR
- Pengertian dasar dan definisi kontrak dalam pengadaan barang bantuan CSR
- Tahapan penyusunan kontrak pengadaan: perancangan, pembuatan dan pengendalian (persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian)
- Bagian-bagian utama kontrak: pendahuluan, isi, dan penutup
- Identifikasi pokok pikiran dan penyusunan dalam kalimat hukum kontrak berupa pasal-pasal
- Hal-hal penting dalam klausul kontrak berdasarkan kebutuhan pengadaan barang bantuan CSR