Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan
di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
COURSE OUTLINE
- Penerapan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness)
yang diwujudkan dalam:- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern
- Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern
- Penerapan manajemen risiko
- Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
- Rencana strategis
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
- Jumlah, komposisi, kriteria, independensi Direksi dan Dewan Komisaris
- Fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern
- Penerapan manajemen risiko
- Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
- Rencana strategis bank
- Aspek transparansi kondisi bank
- Pelaporan internal dan benturan kepentingan
- Laporan pelaksanaan tata kelola dan penilaian penerapan tata kelola
- Penerapan tata kelola pada kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri
- Sanksi penerapan tata kelola
- Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan