Pelatihan ini menguraikan penerapan strategi anti-fraud berdasarkan ketentuan POJK No. 12 Tahun 2024, membekali peserta memahami regulasi, kewajiban pelaporan, dan mekanisme pengendalian yang disyaratkan. Peserta akan mempelajari ruang lingkup POJK, siklus kepatuhan, serta langkah operasional untuk menyesuaikan kebijakan perusahaan. Diskusi dan simulasi situasi regulatif menghadirkan aplikasi praktis.
Pasca pelatihan, peserta dapat menyusun kebijakan internal yang sejalan dengan POJK 12/2024, mengelola pelaporan sesuai kewajiban regulator, serta memperkuat ketahanan organisasi terhadap risiko fraud melalui kepatuhan dan sistem anti-fraud yang terintegrasi.
OBJECTIVE
- Memahami isi dan cakupan POJK No. 12 Tahun 2024
- Menafsirkan kewajiban perusahaan berbasis regulasi
- Menyusun kebijakan internal anti-fraud sesuai POJK
- Mengimplementasikan pengendalian yang disyaratkan
- Menyiapkan pelaporan kepada pihak otoritas
- Melakukan self-assessment kepatuhan regulasi
- Menumbuhkan budaya kepatuhan dan anti-fraud
COURSE OUTLINE
- Ringkasan isi POJK No. 12 Tahun 2024
- Kewajiban kepatuhan dan pelaporan
- Struktur kebijakan anti-fraud yang sesuai regulasi
- Mekanisme rekomendasi dan audit
- Pengendalian internal spesifik
- Prosedur pelaporan internal dan eksternal
- Penilaian kepatuhan (compliance assessment)
- Tindak lanjut temuan pelanggaran
- Integrasi dengan sistem governance dan risk management
- Studi kasus implementasi di institusi keuangan