Dalam operasional perbankan, salah satu tantangan serius yang dihadapi adalah risiko dimanfaatkannya layanan bank untuk kegiatan pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan dan perkembangan teknologi informasi, metode yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal juga semakin canggih dan sulit dideteksi.
Anti-Money Laundering (AML) adalah serangkaian kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang dirancang untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan yang dapat berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang. Penerapan AML tidak hanya menjadi kewajiban moral dan hukum, tetapi juga bagian dari komitmen bank dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan global.
Pemerintah Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, mewajibkan lembaga keuangan untuk menerapkan program AML yang komprehensif dan efektif. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, kerugian reputasi, serta risiko finansial yang besar bagi institusi perbankan.
Dokumen ini disusun untuk memberikan pedoman dan standar operasional dalam implementasi program AML di seluruh unit kerja bank, serta memastikan bahwa setiap karyawan memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Objective
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dan meminimalkan risiko penyalahgunaan produk dan layanan bank untuk kepentingan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
- Menetapkan standar operasional dalam pelaksanaan kebijakan AML di seluruh lini organisasi perbankan.
- Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi sesuai ketentuan OJK, Bank Indonesia, dan lembaga pengawasan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional (misalnya: FATF).
- Meningkatkan kesadaran dan kompetensi seluruh pegawai bank mengenai pentingnya penerapan AML dan peran mereka dalam sistem pengawasan internal.
- Menjaga reputasi dan integritas bank, serta membangun kepercayaan masyarakat dan regulator terhadap komitmen bank dalam mencegah kejahatan keuangan.
Course Outline
- Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)
- Know Your Customer (KYC)
- Pemantauan Transaksi (Transaction Monitoring)
- Pelaporan Transaksi
- Manajemen Risiko Pencucian Uang
- Pelatihan dan Edukasi Karyawan
- Audit Internal dan Kepatuhan
- Penerapan Teknologi Pendukung