Pelatihan ini mengajarkan kombinasi pendekatan hukum dan bisnis dalam
menyelesaikan kredit bermasalah (NPL). Peserta akan memahami bagaimana
menyeimbangkan kepentingan bank dan debitur dalam koridor hukum, sekaligus
mengevaluasi kelayakan bisnis debitur untuk menentukan strategi penyelamatan. Studi
kasus nyata akan digunakan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian melalui jalur
negosiasi, restrukturisasi, hingga litigasi atau lelang agunan.
OBJECTIVE
- Menganalisis NPL secara komersial dan legal
- Memilih strategi penyelesaian NPL yang sesuai
- Mengelola risiko hukum dalam proses remedial
- Menyusun dokumen hukum pendukung
- Mengoptimalkan proses negosiasi dengan debitur
- Menyusun timeline pemulihan kredit
- Mengurangi NPL secara terukur dan legal
COURSE OUTLINE
- Identifikasi dan klasifikasi NPL
- Dasar hukum remedial kredit
- Negosiasi dan restrukturisasi
- Proses litigasi dan eksekusi jaminan
- Strategi penyelesaian non-litigasional
- Monitoring dan evaluasi NPL
- Studi kasus penyelesaian NPL