Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/perkara yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial. Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan luasnya kegiatan komersial sehingga frekuensi terjadi sengketa/perkara makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Pada umumnya sengketa/perkara yang terkait dengan kegiatan/aktifitas komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/perbuatan pelawan hukum/PMH (tortous).
Membiarkan suatu sengketa/perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian (baik secara litigasi/non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efisien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat.
Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan bisnis dalam membangun relasi kontraktual maupun penyelesaian sengketa. Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial, tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Disamping penyelesaian sengketa di muka lembaga peradilan (litigasi), upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis.
COURSE OUTLINE
- Tata cara pendampingan hukum pada saat pemberian keterangan/kesaksian dalam proses BAP penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan (Litigasi maupun Non Litigasi).
- Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa komersial yang diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum.
- Memberikan wawasan dan prinsip-prinsip dasar kepada peserta berdasarkan hukum/regulasi yang berlaku terhadap upaya penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi & non-litigasi.
- Mengetahui dan memahami tipologi penyelesaian sengketa komersial baik secara formal maupun informal.
- Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial melalui lembaga peradilan.
- Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara non-litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif.
- Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play).