Search
Close this search box.

PENANGANAN DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN) PENARIK CEK DAN ATAU BILYET GIRO KOSONG

Description

Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran sangat diminati oleh masyarakat pemilik rekening di Indonesia, karena pembayaran dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro ini relatif aman, nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Tetapi dalam prakteknya masih terjadi risiko gagal bayar yang diakibatkan adanya Cek atau Bilyet Giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh pemilik rekening giro atau lebih dikenal dengan Cek/Bilyet Giro kosong.

Cek/Bilyet Giro kosong tentunya sangat merugikan masyarakat. Untuk meminimalkan risiko atas Cek/Bilyet Giro kosong serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Cek/Bilyet Giro, maka pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia memberlakukan sanksi secara nasional kepada Penarik Cek/Bilyet Giro kosong. Sanksi tersebut yaitu pemilik rekening giro yang melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong akan dimasukan kedalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang berlaku secara nasional. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan hukum untuk menyelesaikan penanganannya dengan disertai penggunaan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ada pelanggaran yang berlebihan.

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat mempelajari secara mendalam dan mengaplikasikan dalam praktek bagaimana tanggung jawab perbankan jika terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam penggunaan cek dan atau bilyet giro oleh masyarakat pemilik rekening serta bagaimana penggunaan cek dan atau bilyet giro sebagai alat pembayaran masyarakat dalam praktik keseharian dan bagaimana penangannnya bila ada pelanggaran atas penarik cek dan atau bilyet giro kosong,

COURSE OUTLINE

  1. Pengertian, Kewajiban Penyediaan Dana dan Tenggang Waktu Cek dan atau Bilyet serta Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya
    • Pengertian dan Syarat-syarat Cek dan Bilyet Giro
    • Kewajiban Menyediakan Dana dan Tenggang Waktu Cek dan atau Bilyet Giro
    • Cek dan atau Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya
  2. Kriteria Pemilik Rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang Dicantumkan Identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
  3. Sanksi bagi Pemilik Rekening Cek dan atau Bilyet Giro Masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)
  4. Pembatalan Identitas Pemilik Rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang Masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan Rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN)
  5. Kewajiban Bank Terhadap Cek dan atau Bilyet Giro Kosong serta Penyelesaian Hukum Penanganan Bank atas Pelanggaran Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong
    • Kewajiban Bank terhadap Pembatalan Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong
    • Penyelesaian Hukum yang Dilakukan Perbankan dalam Penanganan Pelanggaran atas Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.