Perbankan merupakan industri jasa yang semata-mata bertumpu pada landasan kepercayaan masyarakat (Trust). Karena sifatnya itu, maka industri perbankan adalah industri yang paling banyak diatur. Berbagai macam regulasi yang mengatur perbankan yang bersifat eksternal seperti Undang-Undang Perbankan, peraturan Bank Indonesia, maupun yang bersifat internal yang disusun oleh bank itu sendiri. Maka perlu dilakukan pengawasan secara internal pelaksanaan regulasi dan penanganan masalah-masalah yang timbul terkait dengan regulasi tersebut.
COURSE OUTLINE
- Overview Legal Advisor
- Memberikan kajian hukum terhadap SK/SOP/Job Profile
- Memberikan pendapat/ sudut pandang terhadap SK/SOP/Job Profile
- Memberikan bantuan hukum dan solusi hukum kepada manajemen dan seluruh unit kerja terhadap permasalahan dan aspek yuridis yang bersifat non litigasi menyangkut bidang dana, kredit maupun kegiatan perbankan lainnya.
- Memberikan dukungan dari sisi yuridis secara optimum atas kebijakan maupun kegiatan bisnis operasional dan non operasional.
- Pengawasan secara internal pelaksanaan regulasi dan penanganan masalah-masalah yang timbul terkait dengan regulasi tersebut.
- Cara mengakomodir sudut pandang
- Mengevaluasi risiko hukum
- Menjaga hubungan dengan pihak berwenang dan regulator untuk memastikan kepatuhan dengan undang-undang yang berlaku di berbagai yurisdiksi
- Bekerja erat dengan tim teknologi dan produk untuk mengembangkan kebijakan privasi dan perlindungan data yang sesuai dengan regulasi terbaru
- Penasehat hukum utama yang memastikan bahwa setiap langkah bisnis kami berada di jalur hukum yang benar