Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi direksi, dewan komisaris, dan pegawai. Penerapan tata kelola tersebut sedikitnya mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi, dan pengungkapan remunerasi.
Selain itu, komite kredit dan komisaris juga perlu mendalami manajemen risiko kredit agar dalam pemantauan risiko bisnis bank dapat segera melakukan mitigasi. Dengan mendalami implementasi manajemen risiko kredit proses pemantauan kredit bisa lebih cepat dalam pengembilan keputusan.
COURSE OUTLINE
- Overview perkreditan di Indonesia
- POJK terkait manajemen risiko Bank
- Berbagai pendekatan Analisa kredit
- Tata cara penilaian kualitas kredit
- Sumber kegagalan dan kunci sukses manajemen risiko kredit pada Lembaga keuangan
- Pemahaman Risk appetite, risk tolerance, risk capacity, inherent risk, residual risk
- Proses manajemen risiko
- 2 Proses pendamping dari 3 proses besar manajemen risiko
- Menghitung potensi kebangkrutan debitur
- Early Warning System
- Early Warning Indicators
