Search
Close this search box.

Pemahaman dan Penerapan POJK No. 15 Tahun 2024: Pelaporan Keuangan Bank

Description

Pelaporan keuangan yang andal dan transparan merupakan fondasi utama dalam
menjaga kepercayaan publik, regulator, dan pemangku kepentingan terhadap lembaga
perbankan. Dalam rangka memperkuat integritas dan akuntabilitas pelaporan keuangan
bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 15 Tahun 2024 tentang
Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

Regulasi ini menekankan pentingnya pengendalian internal yang efektif, peran
strategis direksi, dewan komisaris, komite audit, dan pemegang saham pengendali dalam
memastikan semua laporan keuangan disusun secara jujur, wajar, dan sesuai prinsip
akuntansi yang berlaku. POJK ini juga menetapkan larangan praktik manipulasi laporan
keuangan (window dressing) serta kewajiban pelaporan yang konsisten kepada
regulator.

OBJECTIVE

  • Memahami ruang lingkup, tujuan dan ketentuan utama POJK No. 15/2024.
  • Menilai dan memperkuat proses pelaporan keuangan bank agar sesuai dengan prinsip integritas yang diatur dalam regulasi.
  • Menyusun dan menerapkan kebijakan, prosedur dan pengendalian internal (ICoFR) dalam proses pelaporan keuangan.
  • Mengidentifikasi tugas dan tanggung-jawab berbagai pihak dalam organisasi bank (direksi, dewan komisaris, DPS, komite audit, pemegang saham pengendali) terkait pelaporan keuangan.
  • Menerapkan monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pengendalian pelaporan keuangan untuk memastikan kepatuhan regulasi dan kualitas laporan.

COURSE OUTLINE

1. Latar Belakang & Ruang Lingkup POJK No. 15/2024

  • Latar belakang penerbitan regulasi: pentingnya integritas laporan keuangan dalam sistem perbankan.
  • Tujuan dan ruang lingkup: siapa yang tunduk, apa yang diatur, kapan berlaku.
  • Ringkasan isi regulasi: ketentuan umum, penyusunan informasi & laporan keuangan, tugas/pertanggung-jawaban, pemegang saham & pihak terafiliasi, sanksi.

2. Tata Kelola dan Pengendalian Internal dalam Pelaporan Keuangan

  • Konsep Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) dan penerapannya di bank.
  • Kebijakan dan prosedur pengendalian internal yang wajib ada dalam proses pelaporan: dokumentasi, otorisasi, pemisahan tugas, monitoring.
  • Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif yang bertanggung-jawab terhadap pencegahan kecurangan pelaporan keuangan (deadline 6 bulan).
  • Integrasi pengendalian ke dalam sistem pelaporan reguler, audit internal, dan mekanisme pemantauan.

3. Tugas & Tanggung Jawab Pihak-Terkait

  • Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit: perannya dalam proses pelaporan keuangan yang berintegritas.
  • Pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi: bagaimana regulasi menetapkan kewajiban mereka agar tidak melakukan intervensi dalam laporan keuangan.
  • Penegakan larangan terhadap praktik manipulasi laporan keuangan (window dressing) dan sanksi yang berlaku.
  • Bisnis Finansial

4. Implementasi Pelaporan Keuangan yang Andal & Tepat Waktu

  • Proses penyusunan laporan keuangan bank: pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan dalam konteks regulasi dan standar akuntansi.
  • Kebijakan pelaporan berintegritas: bagaimana memastikan angka dan rasio keuangan benar, tidak menyesatkan.
  • Mekanisme pelaporan kepada OJK: pengiriman data, format, tata cara dan peran early warning system.

5. Monitoring, Audit, Evaluasi & Tindak Lanjut

  • Pengukuran efektivitas pengendalian pelaporan keuangan: KPI, audit internal, laporan khusus.
  • Audit internal/eksternal terhadap proses pelaporan keuangan dan pengendalian.
  • Tindak lanjut temuan pengendalian: perbaikan, dokumentasi, pelaporan ke manajemen/OJK.
  • Pelaporan indikasi kecurangan atau laporan keuangan yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.

6. Studi Kasus & Latihan Praktik

  • Studi kasus bank yang terkena dampak pengelolaan pelaporan keuangan yang buruk: manipulasi, kesalahan, sanksi regulator.
  • Latihan membuat kebijakan pengendalian internal pelaporan keuangan sesuai POJK 15/2024.
  • Simulasi penerapan unit kerja anti-kecurangan pelaporan keuangan: struktur, prosedur dan pelaporan indikasi.
  • Diskusi kelompok: rencana tindakan bank masing-masing untuk memenuhi regulasi POJK 15/2024 (gap analysis).

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.