Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor
19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan Pelapor diwajibkan menyampaikan
laporan yang berisi informasi keuangan untuk pelaksanaan perjanjian internasional
paling lambat tanggal 1 Agustus 2019 melalui Sistem Penyampaian Informasi Nasabah
Asing (SiPINA) Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk meningkatkan kualitas data dan informasi yang dilaporkan oleh Lembaga
Keuangan Pelapor agar memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Global Forum on
Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum), maka telah
dipasang beberapa validasi pada sistem SiPINA-OJK.
Untuk memperkuat berjalannya aturan ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan lembaga jasa keuangan yang tidak
melaporkan data nasabah untuk kepentingan pajak akan disanksi pidana satu tahun dan
denda Rp 1 miliar. Sanksi yang diberikan juga sudah tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun
2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 beserta
perubahannya dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara
Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi
Keuangan Secara Otomatis.
Course Outline
- Pemahaman EOI (Exchange of Information)
- Pemahaman terkait SiPINA-OJK
- Pengklasifikasian suatu rekening sebagai undocumented account
- Pemilihan Currency untuk Balance dan Payment
- Nasabah yang merupakan Entitas nonkeuangan pasif, Pasal 7 ayat 6 PMK 70/2017 stdtd PMK 19/2018
- Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan sesuai PENG05/PJ/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan Dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information)
- Petunjuk Bagi LJK Lainnya dan Entitas Lain Dalam Melakukan Proses Validasi Secara Mandiri (Self Validation) Atas Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional
- Penyampaian laporan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Pembaruan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka AEOI
- Petunjuk Pengisian XML untuk Penyampaian Laporan Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan
- Studi Kasus
Participant
- Divisi Akuntansi & Pajak