Perkembangan transaksi Repo dan Reverse Repo di Indonesia menunjukkan peningkatan nilai transaksi yang meningkat dari tahun ke tahun, peningkatan tersebut menunjukkan nilai yang sangat substansial dan memainkan peranan yang penting dalam memfasilitasi likuiditas pasar. Di sisi lain, peningkatan nilai ini juga diikuti oleh beragam permasalahan dalam implementasinya, hal ini belum ada pengaturan yang komprehensif dan spesifik mengenai transaksi Repo dan Reverse Repo. Idealnya segala jenis transaksi yang terjadi di Pasar Modal Indonesia harus diatur secara jelas agar tercapai pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien seperti yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perkembangan transaksi repo dan Reverse Repo diikuti munculnya beragam permasalahan antara lain kegagalan transaksi Repo dan Reverse Repo. Permasalahan utama yang mendasari kegagalan transaksi Repo dan Reverse Repo adalah tidak adanya keseragaman praktik transaksi repo dan Reverse Repo di Indonesia dan keengganan pelaku pasar menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA) yang sudah disusun bersama serta kurangnya pengawasan yang memadai atas transaksi Repo dan Reverse Repo. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Repo dengan Menggunakan GMRA Indonesia Annex dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para pelaku transaksi Repo dan Reverse Repo. GMRA Indonesia Annex merupakan suatu standar perjanjian transaksi Repo dan Reverse Repo yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Pasar yang ada di Indonesia serta sebagai dasar bagi OJK untuk melakukan enforcement kepada para pelaku pasar.
Transaksi Repo di Indonesia dengan telah diterbitkannnya Peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan ini juga telah dilengkapi dengan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.
COURSE OUTLINE
- Pengertian GMRA
- Transaksi REPO (Repurchase Agreement)
- Dasar Hukum Repo
- Standard Perjanjian Transaksi REPO adalah GMRA
- Perhitungan Transaksi REPO (Repurchase Agreement)
- Proses Transaksi REPO
- Settlement Transaksi REPO
- Studi Kasus REPO
- Transaksi Reverse REPO
- Dasar Hukum Reverse REPO
- Standard Perjanjian Transaksi Reverse REPO adalah GMRA
- Perhitungan Transaksi Reverse REPO
- Proses Transaksi Reverse REPO
- Settlement Transaksi Reverse REPO
- Studi Kasus Reverse REPO