Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank wajib memelihara kesehatannya. Kesehatan Bank yang merupakan cerminan kondisi dan kinerja Bank merupakan sarana bagi otoritas pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap Bank. Selain itu, kesehatan Bank juga menjadi kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen), dan masyarakat pengguna jasa Bank.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam dapat meningkatkan eksposur risiko dan profil risiko secara BankWide. Sejalan dengan itu pendekatan penilaian secara internasional juga mengarah pada pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Peningkatan eksposur risiko dan profil risiko serta penerapan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko tersebut selanjutnya akan mempengaruhi penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
COURSE OUTLINE
- Overview Parameter Profil Risiko Nasabah
- Pemahaman Mekanisme Penilaian Profil Risiko Nasabah
- Teknis Penilaian Profil Risiko Nasabah
- Paradigma Baru Penilaian Profil Risiko Nasabah
- Keterkaitan Penilaian Profil Risiko Nasabah
- Mekanisme Penetapan Parameter Profil Risiko Secara Nasabah
- Penjabaran Hasil Analisa Parameter Profil Risiko Nasabah