Search
Close this search box.

Operasional Warkat Debet, Kliring dan Pengelolaan Daftar Hitam Nasional

Description

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran sangat diminati oleh masyarakat pemilik rekening di Indonesia karena pembayaran dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro relatif aman dan nyaman dibandingkan penggunaan uang tunai. Namun, dalam praktiknya masih terdapat risiko gagal bayar akibat Cek atau Bilyet Giro yang dananya tidak tersedia secara cukup oleh pemilik rekening giro atau dikenal dengan istilah Cek/Bilyet Giro kosong.

Cek/Bilyet Giro kosong sangat merugikan masyarakat. Untuk meminimalkan risiko serta menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan Cek/Bilyet Giro, Bank Indonesia memberlakukan sanksi nasional kepada penarik Cek/Bilyet Giro kosong. Pemilik rekening giro yang melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang berlaku secara nasional. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dalam penanganan kasus tersebut dengan disertai penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari secara mendalam dan mengaplikasikan tanggung jawab perbankan apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro oleh masyarakat, serta memahami prosedur penyelesaian hukum jika terjadi penarikan Cek/Bilyet Giro kosong.

COURSE OUTLINE

  • Pengertian dan jenis warkat kliring:
    • Warkat kliring sebagai alat pembayaran giral seperti cek, bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, nota debet, dan nota kredit
    • Warkat debet: digunakan untuk menagih dana pada bank lain
    • Warkat debet keluar: disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya
    • Warkat debet masuk: warkat yang diterima dari bank lain dan mengurangi simpanan bank pada BI
    • Warkat kredit masuk: warkat yang diterima bank untuk keuntungan nasabah
    • Warkat kredit keluar: warkat dari nasabah untuk disetorkan kepada nasabah bank lain
  • Bentuk-bentuk warkat kliring:
    • Cek
    • Bilyet Giro
    • Nota Debet
    • Promes
    • Wesel Bank
    • Deposito Jatuh Tempo
  • Jenis Transaksi Kliring:
    • Layanan Transfer Dana: memproses pemindahan sejumlah dana antar peserta (Single/Multiple Transfer)
    • Layanan Kliring Warkat Debet: memproses penagihan sejumlah dana antar peserta disertai fisik warkat debit
    • Layanan Pembayaran Reguler: memproses pemindahan dana dari satu atau beberapa pengirim kepada satu atau beberapa penerima (contoh: pembayaran sekolah, gaji)
    • Layanan Penagihan Reguler: memproses penagihan sejumlah dana antar peserta dari satu pengirim kepada beberapa penerima (contoh: tagihan TV kabel, uang sekolah)
  • Pengertian dan kewajiban penyediaan dana serta tenggang waktu cek dan/atau bilyet giro
  • Definisi dan syarat-syarat cek serta bilyet giro
  • Cek/Bilyet Giro kosong dan pembatalannya
  • Kriteria pemilik rekening yang masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
  • Sanksi bagi pemilik rekening yang masuk dalam DHN
  • Pembatalan dan rehabilitasi identitas pemilik rekening dalam DHN
  • Kewajiban bank terhadap cek dan/atau bilyet giro kosong
  • Prosedur penyelesaian hukum atas pelanggaran penarik cek dan/atau bilyet giro kosong
  • Kewajiban bank dalam pembatalan penarik cek dan/atau bilyet giro kosong

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.