Money Laundering pada prinsipnya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melegitimasi uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan menjadi uang halal. Pada mulanya yang dimaksud dengan uang hasil tindak kejahatan hanyalah uang yang berasal dari perdagangan obat bius yang dikenal dengan drug money. Selanjutnya pengertian tersebut semakin berkembang meliputi seluruh uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan seperti uang hasil korupsi, kolusi, dan uang hasil penggelapan pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 mendefinisikan Money Laundering sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang sah.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal.
Kejahatan perbankan adalah terkait dengan perbuatan para pengelola perbankan atau melibatkan pihak di luar lembaga perbankan. Kejahatan perbankan tidak dapat dilepaskan dari adanya masalah di dalam bank itu sendiri. Masalah pada bank pada umumnya berawal dari adanya ketidaktaatan para dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank terhadap ketentuan perbankan yang berlaku, serta adanya ketidakhati-hatian dalam menjalankan operasi perbankan. Ketaatan terhadap aturan perbankan dan kehati-hatian dalam menjalankan operasional perbankan pada kondisi tertentu akan menentukan tingkat kesehatan bank secara keseluruhan.
OBJECTIVE
- Memahami pengertian dan liku-liku Money Laundering.
- Mengetahui aspek-aspek penting mengenai kejahatan Money Laundering.
- Mengetahui ketentuan Money Laundering di Indonesia.
- Memahami kebijakan dan tindakan internasional terhadap Money Laundering.
- Memahami pengaturan Money Laundering di mancanegara.
- Mengetahui proteksi operasional perbankan dari sindikat Money Laundering.
- Mengetahui kriminalisasi dan kejahatan perbankan di Indonesia.
- Memahami anatomi kejahatan pada bank.
COURSE OUTLINE
- Pengertian dan liku-liku Money Laundering.
- Aspek-aspek mengenai kejahatan Money Laundering.
- Tahap-tahap proses pencucian uang.
- Ketentuan Money Laundering di Indonesia serta kebijakan dan tindakan internasional terhadap Money Laundering.
- Pengaturan Money Laundering di mancanegara.
- Kriminalisasi dan kejahatan perbankan di Indonesia.
- Proteksi operasional perbankan dari sindikat Money Laundering.
- Anatomi kejahatan pada usaha bank dan prinsip-prinsip mengenal nasabah.