Seperti yang diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencucian hampir selalu
menggunakan fasilitas, jasa, dan produk dari pihak pelapor untuk mencuci uang hasil
kejahatannya termasuk salah satunya yang paling banyak digunakan adalah industri
perbankan. Industri Perbankan memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan
industri lainnya untuk digunakan sebagai alat/kendaraan bagi pelaku pencucian uang,
hal ini didasarkan dari fakta-fakta yang diketahui pada kasus tindak pidana korupsi
dimana para pelaku korupsi pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk
menyimpan, menggunakan atau menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari
hasil tindak pidana.
COURSE OUTLINE
- Aspek Hukum Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara, Pemblokiran Transaksi oleh Perbankan dan Permintaan Informasi oleh Penegak Hukum:
- Pengertian Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara, dan Pemblokiran Transaksi
- Implementasi pelaksanaan Tunda dan Henti oleh Perbankan
- Penanganan permintaan informasi oleh Penegak Hukum
- Diskusi seputar pelaksanaan upaya tunda, henti, blokir dan permintaan informasi dari Penegak Hukum
- Penilaian Risiko Terkait TPPU dan TPPT:
- Jenis-jenis Risk Assessment yang harus dilakukan Industri Keuangan (Customer Risk Ranking, Analisis Risiko Terhadap Produk Baru dan Risiko Enterprise)
- Tujuan, Sasaran, dan Manfaat penerapan risiko TPPU dan TPPT bagi bank dan industri keuangan lainnya
- Metodologi dan tahapan Risk Assessment TPPU dan TPPT
- Identifikasi Unsur-unsur Inherent Risk (Customer Risk, Product Risk, Jurisdiction Risk, Channel Risk, serta risiko kualitatif lainnya)
- Penghitungan Dampak dan simulasi perhitungan Inherent Risk
- Simulasi Perhitungan Risk Control (pengendalian Risiko)
- Simulasi Perhitungan Residual Risk (Risiko Sisa)