Search
Close this search box.

Merger dan Akuisisi

Description

Merger dan Akuisisi

Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktik dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis.
Melalui merger dan akuisisi, pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha,
meningkatkan ketersediaan bahan baku, serta melakukan restrukturisasi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
Merger dan Akuisisi (M&A) merupakan fenomena umum dalam dunia usaha yang dapat digunakan untuk menyelamatkan
perusahaan bermasalah agar terhindar dari kebangkrutan, sekaligus menciptakan sinergi usaha yang lebih sehat.

Strategi Merger dan Akuisisi dianggap sebagai jalan cepat bagi perusahaan untuk mencapai pertumbuhan dibandingkan
pertumbuhan internal konvensional. Melalui M&A, perusahaan dapat mewujudkan tujuan bisnis tanpa memulai dari awal,
serta menciptakan sinergi ekonomi yang meningkatkan nilai keseluruhan perusahaan dibandingkan sebelum penggabungan.
Keuntungan lain mencakup peningkatan pemasaran, riset, kemampuan manajerial, transfer teknologi, dan efisiensi biaya produksi.

Namun demikian, praktik Merger dan Akuisisi tidak hanya harus mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga aspek hukum.
Berbagai peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perusahaan,
karyawan, kreditur, pemegang saham minoritas, serta mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, karena M&A termasuk dalam lingkup iklim investasi (investment cycles),
prosesnya harus menjamin kepastian hukum bagi transaksi dan investasi, memberikan perlakuan yang adil (equal treatment)
bagi investor, serta memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

COURSE OUTLINE

  • Mengetahui pengertian, tujuan, dan jenis-jenis Merger & Akuisisi serta perkembangannya dari aspek hukum
  • Memahami bahwa Merger & Akuisisi merupakan kontrak atau perjanjian yang mencakup formalitas, wanprestasi/default, konsekuensi hukum, remedies (kompensasi & ganti rugi), serta kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort)
  • Memahami Merger & Akuisisi sebagai bentuk restrukturisasi organisasi bisnis termasuk praktik konsolidasi, peleburan, dan pemisahan perusahaan (corporate split), serta praktik split-off dan spin-off
  • Memahami status legal entitas yang terkait dengan praktik Merger & Akuisisi (badan hukum maupun non-badan hukum)
  • Mengetahui persiapan dan prosedur umum Merger & Akuisisi bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas
  • Memahami praktik dan prosedur Merger & Akuisisi pada perusahaan terbuka (emiten), perusahaan publik, perbankan, pembiayaan, perusahaan efek, dan asuransi
  • Memahami praktik dan prosedur Merger & Akuisisi pada perusahaan daerah, koperasi, dan yayasan
  • Mengetahui dan memahami keterkaitan Merger & Akuisisi dengan perjanjian atau kegiatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Memahami akibat hukum serta perlindungan terhadap kreditur, karyawan, dan pemegang saham minoritas, serta aspek perpajakan atas Merger & Akuisisi
  • Memahami kebutuhan uji tuntas secara hukum (Legal Due Diligence) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.