Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) telah dicabut melalui POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sejak 1 Januari 2020.
Hal ini menegaskan kebutuhan pemahaman penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang terstandar bagi sumber daya manusia di industri perbankan konvensional, pengawas bank di OJK, investor, akademisi, maupun masyarakat.
Selain itu, dibutuhkan petunjuk teknis yang membantu pelaksana perbankan dalam mencatat transaksi keuangan agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi dan kualitas laporan keuangan yang dapat dipercaya.
Course Outline
- Buku Panduan Akuntansi Keuangan (BPAK):
- Berisi penjabaran lebih lanjut dari SAK yang relevan bagi industri perbankan konvensional.
- Mencakup PSAK 16 (Aset Tetap), PSAK 19 (Aset Takberwujud), PSAK 50 (Instrumen Keuangan – Penyajian), PSAK 58 (Aset Tidak Lancar untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan), PSAK 60 (Instrumen Keuangan – Pengungkapan), PSAK 68 (Pengukuran Nilai Wajar), PSAK 71 (Instrumen Keuangan), PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan), dan PSAK 73 (Sewa).
- Isi BPAK:
- Memuat penjelasan, jurnal, dan contoh transaksi perbankan.
- Mencakup pertimbangan (judgement) sesuai konteks & kondisi nyata.
- Perlakuan akuntansi harus tetap mengacu pada prinsip SAK.
- Fungsi BPAK:
- Menjadi acuan atau pedoman dalam penyusunan laporan keuangan bank.
- Jika terdapat hal yang tidak diuraikan, maka bank wajib mengikuti SAK yang berlaku.
- Perubahan SAK:
- Jika terdapat perubahan pada SAK setelah berlakunya SEOJK, bank wajib mengikuti SAK terkini sepanjang tidak ada ketentuan lain dari OJK.