Legal Due Diligence dan Penyusunan Kontrak dalam Fintech & Digital Banking
Pelatihan ini membahas proses legal due diligence yang krusial dalam transaksi fintech dan digital banking, serta penyusunan kontrak perbankan yang sesuai dengan regulasi terkini. Peserta akan memahami aspek hukum terkait teknologi finansial, kewajiban hukum, risiko kontraktual, dan perlindungan hak para pihak dalam transaksi digital. Pelatihan juga mengulas praktik terbaik dalam mitigasi risiko hukum melalui kontrak yang komprehensif dan jelas.
Dengan pendekatan studi kasus fintech dan digital banking, pelatihan ini sangat berguna bagi praktisi hukum, compliance officer, dan profesional perbankan yang ingin memahami dinamika hukum transaksi digital yang kompleks.
OBJECTIVE
- Memahami prinsip legal due diligence di sektor fintech dan digital banking.
- Menguasai penyusunan dan evaluasi kontrak perbankan digital.
- Mengidentifikasi risiko hukum utama dalam transaksi fintech.
- Mengembangkan strategi mitigasi risiko hukum melalui kontrak.
- Meningkatkan pemahaman regulasi dan kepatuhan hukum fintech.
COURSE OUTLINE
- Pengenalan Fintech dan Digital Banking
- Definisi dan ruang lingkup
- Regulasi terkait (OJK, BI, UU ITE, dll)
- Legal Due Diligence dalam Transaksi Digital
- Pemeriksaan aspek hukum perusahaan fintech
- Evaluasi izin, kepatuhan, dan risiko hukum
- Penyusunan Kontrak Perbankan Digital
- Struktur dan klausul utama kontrak
- Klausul perlindungan dan penyelesaian sengketa
- Risiko Hukum dalam Transaksi Fintech
- Risiko teknologi, data privacy, dan fraud
- Kewajiban pihak dan mitigasi risiko