Dalam mempersiapkan dan merancang kontrak, diperlukan pemahaman mendalam tentang teori hukum perjanjian atau hukum perikatan. Pemahaman ini penting bagi praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi, termasuk pemerintah, lembaga negara, serta badan lainnya yang memerlukan legal drafting. Penyusunan *contract drafting* harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah sesuai peraturan perundang-undangan serta standar hukum universal untuk memastikan keabsahan dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Dengan perkembangan kontrak yang semakin beragam, termasuk transaksi lintas batas negara, proses penyusunan kontrak harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku secara nasional dan internasional. Hal ini menjamin bahwa kontrak sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan sesuai hukum.