Implementasi Prinsip Know Your Customer (KYC) dalam Perspektif Hukum
Scheduled 16 – 17 Maret 2026 Surabaya
Registration
Implementasi Prinsip Know Your Customer (KYC) dalam Perspektif Hukum

Implementasi Prinsip Know Your Customer (KYC) dalam Perspektif Hukum

16 – 17 Maret 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Know Your Customer (KYC) adalah prinsip dalam dunia perbankan dan jasa keuangan yang menuntut lembaga untuk mengenal identitas nasabah mereka secara jelas sebelum melakukan hubungan bisnis. KYC berfokus pada verifikasi identitas, pemahaman terhadap profil risiko, dan monitoring transaksi yang dilakukan nasabah.

Dari perspektif hukum, KYC tidak hanya merupakan praktik manajerial, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipenuhi untuk mencegah tindak pidana seperti pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, dan penipuan finansial. Di Indonesia, implementasi KYC diatur melalui Peraturan Bank Indonesia, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TIPPU), dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Objectives

  • Mencegah Penyalahgunaan Sistem Keuangan
    KYC membantu institusi keuangan untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan ilegal seperti pencucian uang, korupsi, dan pendanaan teroris.
  • Memenuhi Kewajiban Hukum
    Lembaga keuangan diwajibkan secara hukum untuk mengetahui identitas nasabah agar tidak menjadi alat untuk kejahatan finansial.
  • Mengelola Risiko Bisnis
    Dengan memahami profil dan tujuan transaksi nasabah, lembaga dapat menilai risiko kredit, risiko reputasi, dan risiko operasional.
  • Meningkatkan Transparansi
    KYC mendorong transparansi hubungan bisnis antara lembaga keuangan dan nasabah, serta mendukung integritas sistem keuangan nasional.

Course outline

1. Verifikasi Identitas Nasabah (Customer Identification Program – CIP)

Pengumpulan dokumen identitas: KTP, paspor, NPWP, atau dokumen resmi lain.

Verifikasi data melalui ystem internal dan eksternal, termasuk database pemerintah.

2. Penilaian Profil Risiko (Customer Due Diligence – CDD)

Analisis terhadap asal-usul dana, aktivitas transaksi, dan tujuan bisnis.

Klasifikasi nasabah berdasarkan risiko rendah, sedang, atau tinggi.

3. Pemantauan Transaksi (Ongoing Monitoring)

Mengawasi transaksi yang mencurigakan atau tidak biasa.

Melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

4. Penyimpanan dan Perlindungan Data

Dokumentasi dan rekaman informasi nasabah sesuai peraturan perlindungan data pribadi.

Menjamin kerahasiaan dan integritas data nasabah.

5. Kepatuhan terhadap Regulasi

Memastikan seluruh prosedur KYC sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, OJK, dan UU terkait tindak pidana keuangan.

Participants

  • Legal
  • Compliance
  • Risk Management
  • Anti-Money Laundering (AML) / Counter-Terrorism Financing (CTF)
  • Customer Due Diligence (CDD)
  • Corporate Governance
  • Retail Banking
  • Corporate Banking
  • Internal Audit
  • Operations
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top