Tata Kelola Hukum dalam Industri Perbankan Modern
Running 17 – 18 Maret 2026 Yogyakarta
Registration
Tata Kelola Hukum dalam Industri Perbankan Modern

Tata Kelola Hukum dalam Industri Perbankan Modern

17 – 18 Maret 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Description

Tata kelola hukum (legal governance) dalam industri perbankan modern merujuk pada penerapan prinsip hukum, peraturan, dan etika secara sistematis untuk memastikan kegiatan perbankan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di era modern, perbankan tidak hanya berfokus pada profit semata, tetapi juga harus mematuhi regulasi nasional dan internasional, termasuk:

  • UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Peraturan Bank Indonesia
  • Regulasi anti pencucian uang dan pendanaan terorisme

Tata kelola hukum berperan sebagai kerangka kerja bagi manajemen bank untuk mengelola risiko hukum, mencegah sengketa, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan

Objectives

  • Kepatuhan Hukum dan Regulasi
    Memastikan seluruh kegiatan bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar internasional.
  • Manajemen Risiko Hukum
    Mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko hukum yang mungkin muncul dari kegiatan operasional dan transaksi bank.
  • Perlindungan Reputasi Bank
    Kepatuhan hukum yang baik membantu bank mempertahankan citra dan kepercayaan nasabah, investor, dan regulator.
  • Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi
    Tata kelola hukum mendorong prosedur yang jelas, dokumentasi yang rapi, dan pelaporan yang akurat.
  • Pencegahan Tindak Pidana dan Praktik Curang
    Meminimalkan risiko fraud, pencucian uang, dan pelanggaran hukum lainnya.

Course outline

1. Struktur Kepatuhan Hukum (Compliance Structure)

Pembentukan divisi kepatuhan (compliance) dan penasihat hukum internal.

Pemantauan regulasi terbaru dan implementasinya dalam prosedur internal.

2. Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk Management)

Identifikasi risiko kontraktual, litigasi, dan regulasi.

Penyusunan kontrak dan perjanjian yang aman secara hukum.

3. Perlindungan Hak dan Kewajiban Nasabah

Kewajiban perlindungan data pribadi (UU PDP).

Kewajiban transparansi informasi produk dan biaya layanan.

4. Pencegahan Tindak Pidana Keuangan

Implementasi Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC).

Pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

5. Etika dan Tata Kelola Korporasi

Penguatan governance, termasuk dewan direksi, komisaris, dan manajemen risiko.

Penegakan kode etik dan budaya kepatuhan di seluruh level bank.

6. Pelaporan dan Audit Hukum

Audit internal dan eksternal terkait kepatuhan hukum.

Pelaporan rutin kepada regulator dan otoritas terkait.

Participants

  • Legal
  • Corporate Governance
  • Compliance
  • Risk Management
  • Corporate Secretary
  • Strategic Planning
  • Internal Audit
  • Finance
  • Digital Banking
  • IT Governance
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top