Tata Kelola Hukum dalam Industri Perbankan Modern
Tata Kelola Hukum dalam Industri Perbankan Modern
Description
Tata kelola hukum (legal governance) dalam industri perbankan modern merujuk pada penerapan prinsip hukum, peraturan, dan etika secara sistematis untuk memastikan kegiatan perbankan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di era modern, perbankan tidak hanya berfokus pada profit semata, tetapi juga harus mematuhi regulasi nasional dan internasional, termasuk:
- UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)
- Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Peraturan Bank Indonesia
- Regulasi anti pencucian uang dan pendanaan terorisme
Tata kelola hukum berperan sebagai kerangka kerja bagi manajemen bank untuk mengelola risiko hukum, mencegah sengketa, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan
Objectives
- Kepatuhan Hukum dan Regulasi
Memastikan seluruh kegiatan bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar internasional. - Manajemen Risiko Hukum
Mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko hukum yang mungkin muncul dari kegiatan operasional dan transaksi bank. - Perlindungan Reputasi Bank
Kepatuhan hukum yang baik membantu bank mempertahankan citra dan kepercayaan nasabah, investor, dan regulator. - Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi
Tata kelola hukum mendorong prosedur yang jelas, dokumentasi yang rapi, dan pelaporan yang akurat. - Pencegahan Tindak Pidana dan Praktik Curang
Meminimalkan risiko fraud, pencucian uang, dan pelanggaran hukum lainnya.
Course outline
1. Struktur Kepatuhan Hukum (Compliance Structure)
Pembentukan divisi kepatuhan (compliance) dan penasihat hukum internal.
Pemantauan regulasi terbaru dan implementasinya dalam prosedur internal.
2. Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk Management)
Identifikasi risiko kontraktual, litigasi, dan regulasi.
Penyusunan kontrak dan perjanjian yang aman secara hukum.
3. Perlindungan Hak dan Kewajiban Nasabah
Kewajiban perlindungan data pribadi (UU PDP).
Kewajiban transparansi informasi produk dan biaya layanan.
4. Pencegahan Tindak Pidana Keuangan
Implementasi Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC).
Pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
5. Etika dan Tata Kelola Korporasi
Penguatan governance, termasuk dewan direksi, komisaris, dan manajemen risiko.
Penegakan kode etik dan budaya kepatuhan di seluruh level bank.
6. Pelaporan dan Audit Hukum
Audit internal dan eksternal terkait kepatuhan hukum.
Pelaporan rutin kepada regulator dan otoritas terkait.
Participants
- Legal
- Corporate Governance
- Compliance
- Risk Management
- Corporate Secretary
- Strategic Planning
- Internal Audit
- Finance
- Digital Banking
- IT Governance
- Management
- Top Management / Executive
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)