Strategi Kepatuhan terhadap Privasi Data dan Keamanan Informasi Nasabah
Strategi Kepatuhan terhadap Privasi Data dan Keamanan Informasi Nasabah
Description
Anti-Money Laundering (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk:
- Mencegah penggunaan sistem keuangan untuk pencucian uang (money laundering) yang berasal dari aktivitas ilegal, seperti narkoba, penipuan, atau korupsi.
- Mencegah pendanaan aktivitas terorisme melalui transaksi keuangan.
AML/APU-PPT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari manajemen risiko dan reputasi lembaga keuangan. Regulasi ini diterbitkan oleh lembaga seperti OJK, BI, FATF (Financial Action Task Force), dan UN Security Council.
Penerapan AML/APU-PPT bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan, mencegah kejahatan ekonomi, dan memastikan lembaga keuangan mematuhi standar global.
Objectives
1. Mencegah Pencucian Uang
Mengidentifikasi dan menindak transaksi yang terkait dengan aktivitas ilegal.
2. Mencegah Pendanaan Terorisme
Menghentikan aliran dana ke organisasi atau individu yang melakukan terorisme.
3. Memastikan Kepatuhan Regulasi
Mengikuti ketentuan OJK, BI, FATF, dan peraturan internasional.
4. Melindungi Reputasi Lembaga Keuangan
Menghindari risiko hukum dan kerugian reputasi akibat keterlibatan dalam transaksi ilegal.
5. Meningkatkan Efektivitas Manajemen Risiko
Meminimalkan risiko finansial dan operasional yang timbul dari transaksi mencurigakan.
Course outline
A. Regulasi dan Standar
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
- Peraturan OJK dan Bank Indonesia terkait AML/APU-PPT
- FATF Recommendations & Best Practices internasional
B. Prinsip AML/APU-PPT
- Know Your Customer (KYC): verifikasi identitas nasabah dan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner)
- Customer Due Diligence (CDD): penilaian risiko nasabah sebelum dan selama hubungan bisnis
- Enhanced Due Diligence (EDD): pemeriksaan tambahan untuk nasabah atau transaksi berisiko tinggi
C. Identifikasi Transaksi Mencurigakan
- Memahami pola transaksi yang bisa menandakan pencucian uang atau pendanaan terorisme
- Indikator risiko, misalnya: transaksi tunai besar, transfer lintas negara, atau struktur transaksi yang kompleks
D. Pelaporan dan Monitoring
- Sistem pemantauan transaksi untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan
- Pelaporan transaksi mencurigakan (STR – Suspicious Transaction Report) ke PPATK
- Pelaporan transaksi tunai tertentu (CTR – Cash Transaction Report)
E. Kebijakan dan Prosedur Internal
- Pengembangan kebijakan AML/APU-PPT yang jelas dan terdokumentasi
- Tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan dan audit internal
- Pelatihan rutin untuk karyawan tentang deteksi dan pencegahan risiko
F. Penilaian dan Mitigasi Risiko
- Risk-based approach: fokus pada nasabah, produk, dan wilayah berisiko tinggi
- Pemantauan, review, dan audit berkala untuk memastikan efektivitas program
G. Budaya Kepatuhan
- Menanamkan kesadaran anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di seluruh organisasi
- Memastikan manajemen dan staf memahami tanggung jawab mereka
Participants
- Compliance&ApuPpt
- Information Technology
- Risk Management
- Legal
- Audit Internal
- Data Management
- Electronic Banking
- Operational
- Finance
- Leadership Program
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)