Penanganan Kejahatan Perbankan (Fraud, Skimming, dan Phishing) dalam Perspektif Hukum
- 26 – 27 Maret 2026 Jakarta
Registration
Penanganan Kejahatan Perbankan (Fraud, Skimming, dan Phishing) dalam Perspektif Hukum

Penanganan Kejahatan Perbankan (Fraud, Skimming, dan Phishing) dalam Perspektif Hukum

26 – 27 Maret 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Description

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan mendalam mengenai penanganan kejahatan perbankan berupa fraud, skimming, dan phishing dalam perspektif hukum pidana, hukum perbankan, serta hukum teknologi informasi. Peserta akan mempelajari konstruksi yuridis tindak pidana, unsur-unsur delik, pertanggungjawaban pidana individu maupun korporasi, serta keterkaitan antara regulasi perbankan dan regulasi siber yang berlaku di Indonesia.

Selain aspek normatif, pelatihan ini membahas strategi pencegahan, deteksi, investigasi internal, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pendekatan berbasis studi kasus dan analisis modus operandi aktual akan memperkuat kemampuan peserta dalam mengidentifikasi celah pengendalian internal, merumuskan mitigasi risiko hukum, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan regulator guna menjaga stabilitas dan reputasi bank.

Objectives

  • Memahami konstruksi hukum tindak pidana fraud, skimming, dan phishing
  • Menganalisis unsur delik dan pembuktian dalam kejahatan perbankan
  • Mengidentifikasi tanggung jawab pidana individu dan korporasi
  • Memahami kewajiban bank dalam perlindungan nasabah dan keamanan sistem
  • Meningkatkan kapasitas investigasi internal dan mitigasi risiko hukum
  • Mengintegrasikan pengendalian internal dengan kepatuhan regulasi

Course outline

1. Konsep dan Klasifikasi Kejahatan Perbankan

  • Definisi fraud dalam konteks perbankan (internal dan eksternal fraud)
  • Skimming sebagai kejahatan pencurian data kartu melalui perangkat ilegal
  • Phishing sebagai penipuan berbasis rekayasa sosial dan teknologi
  • Perbedaan kejahatan konvensional dan cyber-enabled crime
  • Dampak hukum, finansial, dan reputasi bagi bank

2. Kerangka Hukum Pidana yang Berlaku

  • Ketentuan penipuan dan penggelapan dalam KUHP
  • Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  • Ketentuan akses ilegal, intersepsi ilegal, dan manipulasi data elektronik
  • Pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana
  • Pertanggungjawaban pidana pelaku perorangan dan penyertaan (deelneming)

3. Perspektif Hukum Perbankan dan Kepatuhan

  • Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  • Kewajiban manajemen risiko dan sistem pengendalian internal
  • Tanggung jawab bank atas kerugian nasabah
  • Kewajiban pelaporan insiden kepada Otoritas Jasa Keuangan
  • Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan

4. Modus Operandi dan Analisis Unsur Delik

  • Skema fraud kredit dan manipulasi dokumen
  • Teknik skimming pada ATM dan EDC
  • Phishing melalui email, SMS (smishing), dan situs palsu
  • Analisis unsur “melawan hukum”, “menguntungkan diri sendiri”, dan “merugikan orang lain”
  • Konstruksi dakwaan alternatif dan kumulatif

5. Investigasi Internal dan Digital Forensik

  • Prosedur pelaporan dan pembentukan tim investigasi
  • Pengamanan barang bukti digital (chain of custody)
  • Audit trail dan log system analysis
  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum
  • Penyusunan laporan investigasi berbasis pembuktian hukum

6. Pertanggungjawaban Korporasi dan Manajemen

  • Konsep corporate criminal liability
  • Vicarious liability dan strict liability dalam konteks siber
  • Kelalaian pengawasan (lack of supervision)
  • Tanggung jawab direksi dan komisaris
  • Mitigasi melalui compliance program yang efektif

7. Pencegahan dan Mitigasi Risiko Hukum

  • Penerapan three lines of defense
  • Penguatan keamanan IT dan enkripsi data
  • Edukasi nasabah terkait social engineering
  • Penerapan fraud detection system dan early warning system
  • Evaluasi dan pembaruan kebijakan keamanan informasi

8. Strategi Litigasi dan Penyelesaian Sengketa

  • Proses penyidikan dan penuntutan perkara siber
  • Gugatan perdata atas kerugian nasabah
  • Alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
  • Manajemen krisis dan komunikasi publik
  • Pemulihan kerugian dan asset recovery

Participants

  • Law
  • Banking
  • Risk Management
  • Compliance & APUPPT
  • Audit Internal

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top