Audit Hukum Internal dan Pengawasan Regulasi Bank Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Audit Hukum Internal dan Pengawasan Regulasi Bank Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Description
Pelatihan ini memberikan pemahaman komprehensif tentang pelaksanaan audit hukum internal dan pengawasan kepatuhan regulasi perbankan di Indonesia dengan dasar hukum terbaru, yaitu Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan pelaksanaan yang relevan. Fokus pelatihan mencakup identifikasi risiko hukum, pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan OJK, Bank Indonesia, dan UU Perbankan, serta evaluasi atas pelaksanaan praktik perbankan agar sesuai dengan tuntutan regulasi nasional dan prinsip kehati‑hatian.
Selain itu, peserta akan dibekali keterampilan teknis dalam merancang metode audit hukum internal yang efektif, memetakan area risiko utama, serta menyusun laporan temuan audit yang komprehensif dan strategis. Melalui studi kasus nyata dan simulasi, peserta akan memiliki kemampuan aplikatif untuk mengawasi kepatuhan bank terhadap aturan yang terus berkembang dan menyusun rekomendasi mitigasi risiko hukum yang tepat
Objectives
- Memahami ruang lingkup UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Menguasai metode audit hukum internal di bank
- Mampu mengidentifikasi risiko hukum pada aktivitas perbankan
- Menilai kepatuhan bank terhadap peraturan OJK, BI, dan UU Perbankan
- Menguasai teknik mitigasi risiko hukum dan tindak lanjut audit
- Mampu menyusun laporan audit hukum internal yang efektif
- Memahami koordinasi fungsi Legal, Compliance, Risk, dan Audit
Course outline
1. Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku di Perbankan
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Peraturan OJK dan Bank Indonesia terkait audit, kepatuhan, dan pengawasan regulasi
2. Prinsip Audit Hukum Internal di Bank
- Tujuan audit hukum internal dan ruang lingkupnya
- Standar audit hukum internal perbankan
- Teknik pengumpulan bukti dan analisis dokumen
- Identifikasi risiko hukum dari produk dan layanan bank
3. Audit Perjanjian dan Kontrak Bank
- Pemeriksaan perjanjian kredit dan kontrak jaminan
- Analisis kepatuhan klausul kontraktual terhadap peraturan UU P2SK dan peraturan OJK
- Evaluasi risiko wanprestasi dan konsekuensi hukum
- Dokumentasi temuan audit pada kontrak dan perjanjian
4. Audit Kepatuhan Regulasi Perbankan
- Pemeriksaan prosedur operasional terhadap POJK, SE OJK, dan ketentuan BI
- Kepatuhan terhadap aturan Anti Money Laundering (AML) dan KYC
- Audit terhadap produk digital banking dan layanan elektronik
- Penilaian efektivitas fungsi Compliance dan Risk dalam pengawasan internal
5. Identifikasi dan Mitigasi Risiko Hukum
- Pemetaan risiko hukum di seluruh lini bisnis perbankan
- Risiko hukum kredit macet dan wanprestasi kontraktual
- Strategi mitigasi dan aksi preventif atas pelanggaran hukum
- Koordinasi antar fungsi Legal, Audit Internal, Risk, dan Compliance
6. Penyusunan Laporan Audit Hukum Internal
- Komponen laporan audit yang efektif dan memadai
- Penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut hasil audit
- Penyampaian rekomendasi kepada manajemen
- Dokumentasi dan pelaporan temuan sesuai ketentuan regulator
7. Studi Kasus dan Simulasi Audit
- Analisis kasus pelanggaran hukum dan kepatuhan di bank
- Simulasi audit perjanjian kredit dan transaksi elektronik
- Diskusi rekomendasi mitigasi risiko hukum
- Pembelajaran best practice dalam audit dan pengawasan regulasi
Participants
- Compliance & APUPPT
- Audit Internal
- Risk Management
- Corporate Secretary & Humas
- Leadership Program
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)