Implementasi Kebijakan Anti-Fraud dan Pengawasan Internal yang Efektif
Scheduled 26 – 27 Maret 2026 Malang
Registration
Implementasi Kebijakan Anti-Fraud dan Pengawasan Internal yang Efektif

Implementasi Kebijakan Anti-Fraud dan Pengawasan Internal yang Efektif

26 – 27 Maret 2026 Malang Hotel Ibis Style

Description

Fraud (kecurangan) dalam perbankan dapat menimbulkan kerugian finansial, reputasi, dan risiko hukum. Oleh karena itu, bank harus memiliki kebijakan anti-fraud yang jelas dan sistem pengawasan internal yang efektif.

Tujuan utamanya adalah:

  • Mencegah, mendeteksi, dan menindak fraud secara cepat.
  • Memastikan seluruh aktivitas bank mematuhi regulasi dan SOP internal.
  • Membentuk budaya kepatuhan dan integritas di seluruh level organisasi.

Di era digital, pengawasan internal juga memanfaatkan:

  • Monitoring transaksi real-time
  • Data analytics dan AI untuk mendeteksi anomali
  • Audit trail digital untuk mempermudah investigasi

Objectives

  1. Mencegah Fraud dan Pelanggaran
    Mengurangi peluang terjadinya kecurangan internal maupun eksternal.
  2. Melindungi Aset Bank dan Nasabah
    Menjaga keamanan dana, informasi, dan reputasi institusi.
  3. Meningkatkan Kepatuhan Regulasi
    Memastikan semua aktivitas sesuai OJK, Bank Indonesia, dan regulasi internal.
  4. Meningkatkan Efisiensi Pengawasan
    Mengurangi proses manual dan memungkinkan pengawasan lebih menyeluruh.
  5. Mendorong Budaya Integritas
    Membiasakan pegawai berperilaku etis dan mematuhi aturan.

Course outline

1. Kebijakan Anti-Fraud

  • Definisi Fraud → Tindakan kecurangan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
  • Jenis Fraud

Internal → Pegawai menyalahgunakan wewenang atau manipulasi data.

Eksternal → Pihak luar membobol rekening, skimming, phishing.

Kolusi → Kerja sama pegawai dan pihak luar.

  • Poin Utama Kebijakan

Mekanisme deteksi, pelaporan, dan investigasi.

Sanksi dan tindakan tegas bagi pelanggaran.

2. Pengawasan Internal yang Efektif

  • Detective Control → Audit internal, monitoring transaksi, whistleblowing system.
  • Corrective Control → Investigasi, perbaikan sistem, sanksi disiplin.

Teknologi Pendukung:

  • Sistem monitoring real-time
  • Analisis data untuk mendeteksi transaksi tidak wajar
  • Dashboard risiko dan kepatuhan
  • AI untuk prediksi potensi fraud

3. Strategi Implementasi

  1. Edukasi dan Pelatihan Pegawai

Pelatihan rutin anti-fraud, regulasi, dan etika kerja.

  1. Sistem Pengawasan Terintegrasi

Integrasi monitoring transaksi, audit, dan pelaporan.

  1. Whistleblowing System

Memudahkan pegawai melaporkan kecurangan secara anonim dan aman.

  1. Monitoring dan Evaluasi Berkala

Audit internal rutin, review SOP, analisis pola fraud.

  1. Tindak Lanjut dan Perbaikan

Tindakan disiplin atau hukum jika ditemukan pelanggaran.

Perbaikan proses dan sistem untuk mencegah fraud berikutnya.

4. Tantangan

  • Resistensi pegawai terhadap pengawasan dan pelaporan.
  • Integrasi sistem digital dengan SOP manual.
  • Menjaga keamanan data dan privasi.
  • Memastikan kebijakan anti-fraud selalu up-to-date.

Participants

  • Fraud Management
  • Internal Audit
  • Compliance
  • Risk Management
  • Corporate Governance
  • Information Security
  • IT / System Development
  • Operations
  • Legal
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top