Manajemen Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Dampaknya terhadap Kinerja Keuangan Bank
Scheduled 16 – 17 Maret 2026 Bali
Registration
Manajemen Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Dampaknya terhadap Kinerja Keuangan Bank

Manajemen Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Dampaknya terhadap Kinerja Keuangan Bank

16 – 17 Maret 2026 Bali Hotel Ibis Kuta

Description

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) merupakan pencadangan yang wajib dibentuk oleh bank untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat penurunan kualitas aset keuangan, terutama kredit atau pembiayaan.

Dalam praktik perbankan di Indonesia, pembentukan CKPN mengacu pada standar akuntansi keuangan seperti PSAK 71 (adopsi IFRS 9 – Expected Credit Loss / ECL) serta regulasi prudensial dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sejak penerapan model Expected Credit Loss (ECL), pencadangan menjadi lebih forward-looking karena memperhitungkan estimasi kerugian berdasarkan proyeksi kondisi ekonomi dan profil risiko debitur.

CKPN memiliki dampak langsung terhadap:

  • Laba rugi bank
  • Rasio profitabilitas (ROA, ROE)
  • Kecukupan modal (CAR)
  • Persepsi investor dan regulator

Manajemen CKPN yang tepat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan kinerja keuangan yang sehat.

Objectives

  • Memahami konsep dan dasar hukum pembentukan CKPN.
  • Menjelaskan metode perhitungan CKPN berbasis Expected Credit Loss (ECL).
  • Menganalisis dampak CKPN terhadap laporan keuangan dan rasio perbankan.
  • Memberikan strategi manajemen CKPN yang optimal dan prudent

Course outline

a. Konsep Dasar CKPN

  • Definisi CKPN dalam konteks PSAK 71.
  • Perbedaan model incurred loss (PSAK 55) vs expected credit loss (PSAK 71).
  • Klasifikasi Stage 1, Stage 2, dan Stage 3 dalam ECL:

- Stage 1 : kredit lancar (12-month ECL)

  • Stage 2 : peningkatan risiko signifikan (lifetime ECL)
  • Stage 3 : kredit bermasalah (lifetime ECL + penurunan nilai)

b. Dasar Regulasi & Standar

  • PSAK 71 (Instrumen Keuangan).
  • Ketentuan manajemen risiko kredit dari OJK.
  • Pengaruh regulasi modal (Basel III) terhadap pencadangan dan CAR.

c. Metodologi Perhitungan CKPN

Komponen utama ECL:

1. Probability of Default (PD)

2. Loss Given Default (LGD)

3. Exposure at Default (EAD)

4. Faktor makroekonomi (forward-looking information)

Rumus umum:

ECL = PD × LGD × EAD

Penggunaan model statistik, historical data, dan skenario ekonomi (baseline, optimistic, pessimistic).

d. Dampak CKPN terhadap Kinerja Keuangan Bank

1. Laporan Laba Rugi

  • CKPN dibebankan sebagai beban operasional → menurunkan laba

2. Profitabilitas (ROA & ROE)

  • Kenaikan CKPN → penurunan rasio profitabilitas

3. Kecukupan Modal (CAR)

  • CKPN memengaruhi modal inti dan risiko tertimbang menurut aset (RWA)

4. Stabilitas & Persepsi Investor

  • CKPN tinggi bisa menunjukkan risiko kredit meningkat, namun juga menunjukkan prudensi

e. Strategi Manajemen CKPN yang Efektif

1. Early Warning System (EWS)

  • Monitoring kualitas kredit secara berkala

2. Stress Testing & Scenario Analysis

  • Simulasi dampak krisis ekonomi terhadap CKPN

3. Penguatan Manajemen Risiko Kredit

  • Underwriting yang ketat dan monitoring portofolio

4. Data Quality & Model Governance

  • Validasi model PD, LGD, dan EAD secara berkala

5. Koordinasi Finance & Risk Management

  • Integrasi fungsi akuntansi dan manajemen risiko

f. Tantangan dalam Implementasi CKPN

  • Ketergantungan pada proyeksi ekonomi yang tidak pasti.
  • Kompleksitas model ECL dan kebutuhan data historis yang kuat.
  • Potensi earnings volatility akibat perubahan asumsi makro.
  • Pengawasan regulator yang semakin ketat

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top