Aspek Hukum Penggunaan Artificial Intelligence dalam Credit Scoring & Fraud Detection
Scheduled 17 – 18 Maret 2026 Malang
Registration
Aspek Hukum Penggunaan Artificial Intelligence dalam Credit Scoring & Fraud Detection

Aspek Hukum Penggunaan Artificial Intelligence dalam Credit Scoring & Fraud Detection

17 – 18 Maret 2026 Malang Hotel Ibis Style

Description

Artificial Intelligence (AI) kini semakin banyak diterapkan dalam sektor keuangan, khususnya untuk credit scoring (penilaian kelayakan kredit) dan fraud detection (deteksi penipuan). AI memungkinkan analisis data secara cepat dan akurat, sehingga lembaga keuangan dapat:

  • Menentukan risiko kredit dengan lebih tepat.
  • Mendeteksi transaksi mencurigakan atau penipuan secara real-time.

Namun, penggunaan AI dalam bidang ini juga menimbulkan tantangan hukum dan regulasi, seperti:

  • Perlindungan data pribadi konsumen.
  • Transparansi algoritma dan keputusan AI.
  • Akuntabilitas dalam kasus kesalahan penilaian atau deteksi fraud.

Pengaturan hukum yang relevan meliputi perlindungan data, hukum kontrak, dan peraturan sektor keuangan

Objectives

  • Memahami landasan hukum penggunaan AI dalam credit scoring dan fraud detection.
  • Mengetahui hak dan kewajiban lembaga keuangan dan konsumen terkait penggunaan AI.
  • Mengenali risiko hukum yang mungkin timbul dari keputusan yang dihasilkan AI.
  • Memberikan panduan untuk implementasi AI yang patuh hukum dan etis.

Course outline

a. Dasar Hukum dan Regulasi

  • Peraturan Perlindungan Data Pribadi
  • - Di Indonesia, mengacu pada UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • - Regulasi terkait persetujuan pemrosesan data, hak subjek data, dan kewajiban pengendali data.
  • Peraturan OJK & Bank Indonesia
  • - OJK mengatur fintech, bank, dan lembaga keuangan terkait penggunaan teknologi digital dan AI.
  • Hukum Kontrak dan Konsumen
  • - Persetujuan penggunaan data, transparansi proses dan tanggung jawab lembaga.

b. AI dalam Credit Scoring

  • Algoritma AI untuk menilai kelayakan kredit.
  • Masalah hukum: diskriminasi, bias algoritma, transparansi, dan hak banding konsumen.

c. AI dalam Fraud Detection

  • AI mendeteksi anomali dan transaksi mencurigakan.
  • Masalah hukum: batasan pengawasan, privasi, dan keamanan data.

d. Tantangan dan Risiko Hukum

  • Akurasi dan bias algoritma.
  • Pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian.
  • Kepatuhan terhadap standar etika dan regulasi.

e. Strategi Kepatuhan Hukum

  • Audit algoritma secara berkala.
  • Transparansi dan dokumentasi keputusan AI.
  • Pengamanan data dan perlindungan privasi.

Participants

  • Legal
  • Compliance
  • Risk Management
  • Artificial Intelligence (AI)
  • Credit Management
  • Fraud Management
  • Information Security
  • IT / System Development
  • Corporate Governance
  • Internal Audit
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top