Sharia Finance 5.0: Integrating AI with Maqasid Sharia Ethics
Sharia Finance 5.0: Integrating AI with Maqasid Sharia Ethics
Description
Transformasi digital telah membawa industri keuangan memasuki era baru—Finance 5.0, di mana teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), big data, dan automation menjadi penggerak utama inovasi. Dalam konteks keuangan syariah, adopsi teknologi ini harus tetap selaras dengan prinsip maqasid shariah—yaitu menjaga kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi.
Tantangan utama saat ini bukan hanya bagaimana mengimplementasikan AI, tetapi bagaimana memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara etis, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Integrasi antara teknologi dan etika menjadi kunci untuk membangun sistem keuangan syariah yang tidak hanya modern, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman strategis mengenai integrasi AI dalam keuangan syariah, serta bagaimana memastikan kesesuaian dengan prinsip maqasid shariah dalam setiap inovasi digital.
Objectives
- Memahami karakteristik sengketa ekonomi syariah dan perbedaannya dengan sengketa konvensional
- Mengenali sumber hukum dan fatwa syariah yang relevan dalam penyelesaian sengketa.
- Mempelajari strategi hukum dan syariah yang efektif untuk menangani sengketa, baik di pengadilan maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa (mediasi atau arbitrase syariah)
- Meningkatkan kemampuan analisis dan argumentasi berdasarkan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
- Menyusun langkah-langkah praktis untuk melindungi hak dan kepentingan pihak dalam sengketa ekonomi syariah.
Course outline
- Review dan Ikhtisar Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
- Ruang lingkup Sengketa Ekonomi Syariah menurut Undang-Undang
- Sebab-sebab terjadinya Sengketa Syariah
- Akad-akad yang berpotensi Konflik
- Sengketa yang sering terjadi di Pengadilan pada perjanjian akad
- Risiko Hukum, akibat praktik yang mengabaikan peraturan
- Aspek Hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah
- Potensi konflik dalam perjanjian Line Facility Syariah
- Aspek Hukum dan Potensi Konflik pembiayaan Murabahah, Restrukturisasi, Take Over, dan Refinancing Syariah
- Manajemen Risiko Hukum dalam jaminan dan SKMHT
- Merumuskan akad perjanjian syariah berbasis risiko manajemen
- Potensi konflik dan solusinya
- Akad-akad assesoir/pendukung dalam penyelenggaraan pembiayaan
- Perbandingan risiko akad-akad pembiayaan syariah
- Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah
- Wanprestasi (cara menyatakan wanprestasi)
- Perbuatan Melanggar Hukum
- Negosiasi, Mediasi dan Perdamaian
- Arbitrase Syariah; Kelemahan dan Kekuatan
- Gugatan
- Tahapan Gugatan
- Upaya Hukum
- Eksekusi
- Litigasi Perdata
- Sifat Putusan Hakim
- Studi Kasus: Membedah putusan Pengadilan dan arbitrase
- Anatomi Akta Akad Perjanjian Syariah berbasis risiko
Participants
- Sharia Banking
- Information Technology
- Digital Banking
- Sustainability & ESG
- Risk Management
- Compliance & GCG
- Data Analytics
- Innovation & Transformation
- Product Development
- Strategic Management Office
- Human Resource Management
- Corporate Planning
- Legal
- Executive Management
- Enterprise Architecture
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)