Sharia Finance 5.0: Integrating AI with Maqasid Sharia Ethics
Scheduled 14 – 15 Mei 2026 Bandung
Registration
Sharia Finance 5.0: Integrating AI with Maqasid Sharia Ethics

Sharia Finance 5.0: Integrating AI with Maqasid Sharia Ethics

14 – 15 Mei 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Description

Transformasi digital telah membawa industri keuangan memasuki era baru—Finance 5.0, di mana teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), big data, dan automation menjadi penggerak utama inovasi. Dalam konteks keuangan syariah, adopsi teknologi ini harus tetap selaras dengan prinsip maqasid shariah—yaitu menjaga kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi.

Tantangan utama saat ini bukan hanya bagaimana mengimplementasikan AI, tetapi bagaimana memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara etis, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Integrasi antara teknologi dan etika menjadi kunci untuk membangun sistem keuangan syariah yang tidak hanya modern, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman strategis mengenai integrasi AI dalam keuangan syariah, serta bagaimana memastikan kesesuaian dengan prinsip maqasid shariah dalam setiap inovasi digital.

Objectives

  • Memahami karakteristik sengketa ekonomi syariah dan perbedaannya dengan sengketa konvensional
  • Mengenali sumber hukum dan fatwa syariah yang relevan dalam penyelesaian sengketa.
  • Mempelajari strategi hukum dan syariah yang efektif untuk menangani sengketa, baik di pengadilan maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa (mediasi atau arbitrase syariah)
  • Meningkatkan kemampuan analisis dan argumentasi berdasarkan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
  • Menyusun langkah-langkah praktis untuk melindungi hak dan kepentingan pihak dalam sengketa ekonomi syariah.

Course outline

  1. Review dan Ikhtisar Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
  2. Ruang lingkup Sengketa Ekonomi Syariah menurut Undang-Undang
  3. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Syariah
  4. Akad-akad yang berpotensi Konflik
  5. Sengketa yang sering terjadi di Pengadilan pada perjanjian akad
  6. Risiko Hukum, akibat praktik yang mengabaikan peraturan
  7. Aspek Hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah
  8. Potensi konflik dalam perjanjian Line Facility Syariah
  9. Aspek Hukum dan Potensi Konflik pembiayaan Murabahah, Restrukturisasi, Take Over, dan Refinancing Syariah
  10. Manajemen Risiko Hukum dalam jaminan dan SKMHT
  11. Merumuskan akad perjanjian syariah berbasis risiko manajemen
  12. Potensi konflik dan solusinya
  13. Akad-akad assesoir/pendukung dalam penyelenggaraan pembiayaan
  14. Perbandingan risiko akad-akad pembiayaan syariah
  15. Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah
  16. Wanprestasi (cara menyatakan wanprestasi)
  17. Perbuatan Melanggar Hukum
  18. Negosiasi, Mediasi dan Perdamaian
  19. Arbitrase Syariah; Kelemahan dan Kekuatan
  20. Gugatan
  21. Tahapan Gugatan
  22. Upaya Hukum
  23. Eksekusi
  24. Litigasi Perdata
  25. Sifat Putusan Hakim
  26. Studi Kasus: Membedah putusan Pengadilan dan arbitrase
  27. Anatomi Akta Akad Perjanjian Syariah berbasis risiko

Participants

  • Sharia Banking
  • Information Technology
  • Digital Banking
  • Sustainability & ESG
  • Risk Management
  • Compliance & GCG
  • Data Analytics
  • Innovation & Transformation
  • Product Development
  • Strategic Management Office
  • Human Resource Management
  • Corporate Planning
  • Legal
  • Executive Management
  • Enterprise Architecture

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top