Strategi Hukum dalam Restrukturisasi Kredit dan Penanganan Kredit Bermasalah
Scheduled 12 – 13 Maret 2026 Surabaya
Registration
Strategi Hukum dalam Restrukturisasi Kredit dan Penanganan Kredit Bermasalah

Strategi Hukum dalam Restrukturisasi Kredit dan Penanganan Kredit Bermasalah

12 – 13 Maret 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Restrukturisasi kredit dan penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) merupakan bagian penting dari manajemen risiko perbankan. Dalam praktiknya, langkah penyelamatan kredit tidak hanya melibatkan analisis keuangan dan negosiasi bisnis, tetapi juga memerlukan strategi hukum yang kuat dan terstruktur.

Strategi hukum bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan restrukturisasi, penagihan, atau eksekusi jaminan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan regulasi sektor keuangan, termasuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendekatan hukum yang tepat membantu bank untuk:

  • Melindungi hak kreditur
  • Meminimalkan risiko gugatan atau sengketa
  • Menjaga nilai jaminan
  • Mendukung stabilitas keuangan bank

Strategi ini mencakup aspek preventif (pencegahan) maupun kuratif (penyelesaian sengketa dan eksekusi).

Objectives

  • Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum
    Memastikan seluruh proses restrukturisasi dan penagihan memiliki dasar hukum yang sah.
  • Meminimalkan Risiko Litigasi dan Sengketa
    Mengurangi potensi gugatan dari debitur melalui perjanjian yang jelas dan transparan.
  • Melindungi Hak Kreditur atas Jaminan
    Memastikan pengikatan jaminan sah dan dapat dieksekusi sesuai hukum.
  • Mengoptimalkan Recovery Kredit
    Menggunakan instrumen hukum untuk meningkatkan peluang pemulihan dana.
  • Memastikan Kepatuhan Regulasi
    Seluruh tindakan sesuai POJK, UU Perbankan, dan peraturan terkait lainnya.
  • Mendukung Stabilitas dan Reputasi Bank
    Penanganan kredit bermasalah yang profesional meningkatkan kepercayaan regulator dan pemangku kepentingan.

Course outline

A. Dasar Hukum Restrukturisasi Kredit

  • Ketentuan restrukturisasi menurut POJK
  • Syarat sah perjanjian (KUHPerdata)
  • Addendum dan novasi dalam perjanjian kredit
  • Prinsip kehati-hatian dalam perbankan

B. Pengikatan dan Eksekusi Jaminan

  • Hak Tanggungan (jaminan atas tanah)
  • Fidusia
  • Gadai dan hipotek
  • Parate eksekusi dan pelelangan melalui KPKNL
  • Gugatan perdata dan permohonan pailit/PKPU

C. Strategi Hukum dalam Restrukturisasi

  • Penyusunan addendum perjanjian kredit
  • Klausul perlindungan hukum dalam restrukturisasi
  • Penjadwalan ulang (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring)
  • Legal due diligence terhadap aset dan jaminan

D. Penyelesaian Sengketa

  • Negosiasi dan mediasi
  • Arbitrase
  • Litigasi perdata
  • Permohonan kepailitan dan PKPU

E. Manajemen Risiko Hukum

  • Identifikasi potensi sengketa sejak awal
  • Dokumentasi dan audit legal kredit bermasalah
  • Koordinasi antara tim legal, risk management, dan collection

F. Studi Kasus dan Best Practices

  • Restrukturisasi kredit UMKM dan korporasi
  • Eksekusi jaminan bermasalah
  • Penanganan debitur wanprestasi secara strategis dan terukur

Participants

  • Legal
  • Compliance
  • Risk Management
  • Credit Management
  • Recovery / Remedial
  • Corporate Governance
  • Corporate Banking
  • Retail Banking
  • Internal Audit
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top