Cyber Law dan Keamanan Siber dalam Industri Perbankan
Cyber Law dan Keamanan Siber dalam Industri Perbankan
Description
Perkembangan teknologi digital dalam industri perbankan telah membawa banyak kemudahan, seperti layanan mobile banking, internet banking, pembayaran digital, dan integrasi sistem keuangan secara real-time. Namun di sisi lain, transformasi digital ini juga meningkatkan risiko keamanan siber yang semakin kompleks dan dinamis.
Ancaman seperti peretasan sistem perbankan, pencurian data nasabah, phishing, ransomware, hingga kebocoran data menjadi isu serius yang dapat berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Karena bank mengelola data yang sangat sensitif dan bernilai tinggi, sektor ini menjadi salah satu target utama serangan siber.
Dalam konteks ini, keamanan siber (cyber security) tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis seperti firewall, enkripsi, atau sistem deteksi intrusi, tetapi juga mencakup aspek hukum yang mengatur perlindungan data, tanggung jawab lembaga, serta sanksi terhadap pelanggaran. Inilah yang dikenal sebagai Cyber Law (hukum siber).
Objectives
- Memberikan pemahaman tentang konsep dasar keamanan siber dalam industri perbankan.
- Menjelaskan jenis-jenis ancaman dan risiko siber yang umum terjadi pada sistem perbankan.
- Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan data nasabah.
- Memahami dasar-dasar Cyber Law dan regulasi terkait keamanan informasi di Indonesia.
- Menjelaskan tanggung jawab hukum bank dalam pengelolaan data dan sistem elektronik.
- Meningkatkan kemampuan dalam mencegah dan merespons insiden keamanan siber.
- Mendorong budaya kepatuhan (compliance) terhadap regulasi keamanan siber di lingkungan perbankan.
Course outline
1. Pengantar Keamanan Siber di Perbankan
- Pengertian keamanan siber (cyber security)
- Pentingnya keamanan siber dalam industri perbankan
- Jenis aset digital yang harus dilindungi (data nasabah, sistem transaksi, jaringan internal)
2. Ancaman dan Risiko Keamanan Siber
- Phishing dan social engineering
- Malware dan ransomware
- Data breach (kebocoran data)
- Serangan DDoS pada sistem perbankan
- Penyalahgunaan akses internal (insider threat)
3. Dasar-Dasar Cyber Law
- Pengertian Cyber Law
- Ruang lingkup hukum siber dalam perbankan
- Perlindungan data pribadi nasabah
- Legalitas transaksi elektronik
4. Regulasi Keamanan Siber di Indonesia
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Aturan OJK terkait keamanan sistem informasi perbankan
- Kebijakan perlindungan data pribadi
- Standar kepatuhan dan audit keamanan
5. Tanggung Jawab Hukum Perbankan
- Kewajiban bank dalam menjaga data nasabah
- Tanggung jawab atas kebocoran data
- Sanksi hukum atas kelalaian sistem keamanan
- Peran manajemen dalam mitigasi risiko hukum
6. Strategi Keamanan Siber di Perbankan
- Implementasi firewall dan enkripsi
- Sistem deteksi dan pencegahan intrusi (IDS/IPS)
- Manajemen akses pengguna (access control)
- Backup data dan disaster recovery system
7. Penanganan Insiden Siber
- Identifikasi insiden keamanan
- Respon cepat terhadap serangan
- Pelaporan kepada regulator
- Pemulihan sistem dan evaluasi insiden
8. Awareness dan Budaya Keamanan
- Edukasi pegawai tentang keamanan siber
- Simulasi phishing dan pelatihan rutin
- Penerapan prinsip “security awareness” di semua level organisasi
Participants
- Divisi Legal / Hukum
- Divisi Kepatuhan (Compliance)
- Divisi IT / Teknologi Informasi
- Divisi Cyber Security
- Divisi IT Risk / Risiko TI
- Divisi Manajemen Risiko
- Divisi Audit Internal
- Divisi Digital Banking
- Divisi Data Protection / Privasi Data
- Divisi Governance, Risk & Compliance (GRC)
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)