Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sesuai Regulasi OJK dan Prinsip Good Corporate Governance
- 09 – 10 Maret 2026 Bandung
Registration
Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sesuai Regulasi OJK dan Prinsip Good Corporate Governance

Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sesuai Regulasi OJK dan Prinsip Good Corporate Governance

09 – 10 Maret 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Description

Kebijakan restrukturisasi kredit adalah langkah strategis yang dilakukan bank atau lembaga keuangan untuk menyesuaikan kembali persyaratan kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan finansial. Tujuannya adalah menjaga kualitas portofolio kredit sekaligus memberikan solusi yang adil bagi nasabah.

Di Indonesia, kebijakan ini diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai regulasi, antara lain:

  • POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional
  • POJK No. 48/POJK.03/2017 tentang Restrukturisasi Kredit Bermasalah

Penerapan kebijakan ini juga harus sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran dalam pengambilan keputusan

Objectives

  • Menjaga Stabilitas Keuangan Bank
    Mencegah terjadinya kredit macet yang dapat merugikan bank secara finansial.
  • Memberikan Perlindungan dan Solusi bagi Debitur
    Membantu debitur yang terdampak krisis atau kesulitan likuiditas agar tetap mampu memenuhi kewajibannya.
  • Mematuhi Regulasi OJK
    Memastikan setiap restrukturisasi dilakukan sesuai kerangka hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Menerapkan Prinsip GCG
    Keputusan restrukturisasi dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
  • Mengoptimalkan Kualitas Portofolio Kredit
    Menjaga rasio Non-Performing Loan (NPL) agar tetap sehat.
  • Mendorong Kepercayaan Pemangku Kepentingan
    Termasuk regulator, pemegang saham, danpublik terhadap integritas dan profesionalisme bank.

Course outline

A. Dasar Hukum dan Regulasi

  • POJK dan SE OJK terkait restrukturisasi kredit
  • Peraturan Bank Indonesia (jika relevan)
  • Landasan hukum perlindungan konsumen

B. Prinsip Good Corporate Governance dalam Kredit

  • Transparansi proses restrukturisasi
  • Akuntabilitas pengambilan keputusan
  • Independensi tim kredit
  • Keadilan bagi debitur dan pemangku kepentingan

C. Analisis Kredit dan Penilaian Debitur

  • Analisis risiko kredit (Credit Risk Assessment)
  • Penilaian kemampuan bayar (Capacity to Pay)
  • Penilaian karakter dan kualitas debitur (Character & Collateral Review)

D. Prosedur Restrukturisasi Kredit

  • Identifikasi debitur berisiko
  • Penentuan jenis restrukturisasi: penjadwalan ulang, pengurangan bunga, konversi utang menjadi saham
  • Dokumentasi dan persetujuan internal

E. Monitoring dan Evaluasi

  • Pemantauan kualitas kredit pasca-restrukturisasi
  • Laporan kepatuhan regulasi OJK
  • Penanganan potensi kredit macet baru

F. Studi Kasus dan Best Practices

  • Restrukturisasi kredit UMKM terdampak pandemi
  • Kredit korporasi dan strategi mitigasi risiko
  • Penerapan GCG untuk meningkatkan transparansi

Participants

  • Credit Management
  • Risk Management
  • Compliance
  • Corporate Governance (GCG)
  • Legal
  • Internal Audit
  • Corporate Banking
  • Retail Banking
  • Finance
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top