Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sesuai Regulasi OJK dan Prinsip Good Corporate Governance
Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sesuai Regulasi OJK dan Prinsip Good Corporate Governance
Description
Kebijakan restrukturisasi kredit adalah langkah strategis yang dilakukan bank atau lembaga keuangan untuk menyesuaikan kembali persyaratan kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan finansial. Tujuannya adalah menjaga kualitas portofolio kredit sekaligus memberikan solusi yang adil bagi nasabah.
Di Indonesia, kebijakan ini diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai regulasi, antara lain:
- POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional
- POJK No. 48/POJK.03/2017 tentang Restrukturisasi Kredit Bermasalah
Penerapan kebijakan ini juga harus sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran dalam pengambilan keputusan
Objectives
- Menjaga Stabilitas Keuangan Bank
Mencegah terjadinya kredit macet yang dapat merugikan bank secara finansial. - Memberikan Perlindungan dan Solusi bagi Debitur
Membantu debitur yang terdampak krisis atau kesulitan likuiditas agar tetap mampu memenuhi kewajibannya. - Mematuhi Regulasi OJK
Memastikan setiap restrukturisasi dilakukan sesuai kerangka hukum dan peraturan yang berlaku. - Menerapkan Prinsip GCG
Keputusan restrukturisasi dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. - Mengoptimalkan Kualitas Portofolio Kredit
Menjaga rasio Non-Performing Loan (NPL) agar tetap sehat. - Mendorong Kepercayaan Pemangku Kepentingan
Termasuk regulator, pemegang saham, danpublik terhadap integritas dan profesionalisme bank.
Course outline
A. Dasar Hukum dan Regulasi
- POJK dan SE OJK terkait restrukturisasi kredit
- Peraturan Bank Indonesia (jika relevan)
- Landasan hukum perlindungan konsumen
B. Prinsip Good Corporate Governance dalam Kredit
- Transparansi proses restrukturisasi
- Akuntabilitas pengambilan keputusan
- Independensi tim kredit
- Keadilan bagi debitur dan pemangku kepentingan
C. Analisis Kredit dan Penilaian Debitur
- Analisis risiko kredit (Credit Risk Assessment)
- Penilaian kemampuan bayar (Capacity to Pay)
- Penilaian karakter dan kualitas debitur (Character & Collateral Review)
D. Prosedur Restrukturisasi Kredit
- Identifikasi debitur berisiko
- Penentuan jenis restrukturisasi: penjadwalan ulang, pengurangan bunga, konversi utang menjadi saham
- Dokumentasi dan persetujuan internal
E. Monitoring dan Evaluasi
- Pemantauan kualitas kredit pasca-restrukturisasi
- Laporan kepatuhan regulasi OJK
- Penanganan potensi kredit macet baru
F. Studi Kasus dan Best Practices
- Restrukturisasi kredit UMKM terdampak pandemi
- Kredit korporasi dan strategi mitigasi risiko
- Penerapan GCG untuk meningkatkan transparansi
Participants
- Credit Management
- Risk Management
- Compliance
- Corporate Governance (GCG)
- Legal
- Internal Audit
- Corporate Banking
- Retail Banking
- Finance
- Management
- Top Management / Executive
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)