Pengawasan dan Kepatuhan Bank: Peran UU No. 21 Tahun 2011 dan POJK dalam Stabilitas Sistem Keuangan
Pengawasan dan Kepatuhan Bank: Peran UU No. 21 Tahun 2011 dan POJK dalam Stabilitas Sistem Keuangan
Description
Stabilitas sistem keuangan merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam sistem perbankan, stabilitas tersebut sangat bergantung pada efektivitas pengawasan, kepatuhan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas operasional bank.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, dilaksanakan secara terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki peran strategis dalam memastikan industri perbankan berjalan sehat, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, OJK menerbitkan berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai pedoman teknis bagi bank dalam menerapkan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta perlindungan konsumen. Namun, efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada implementasi di tingkat operasional bank.
Objectives
- Memahami dasar hukum pengawasan sektor jasa keuangan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Menjelaskan peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Mengidentifikasi peran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam pengaturan dan pengawasan bank.
- Memahami hubungan antara kepatuhan bank dan stabilitas sistem keuangan.
- Menerapkan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik dalam operasional bank.
- Mengurangi risiko pelanggaran regulasi yang dapat berdampak pada stabilitas institusi dan sistem keuangan.
Course outline
1. Kerangka Hukum Pengawasan Perbankan
- Dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Tujuan pengawasan sektor jasa keuangan
- Prinsip pengawasan terintegrasi
2. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Stabilitas Sistem Keuangan
- Fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen
- Pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision)
- Early warning system dalam sektor perbankan
- Koordinasi dengan Bank Indonesia dan LPS
3. Peraturan OJK (POJK) sebagai Instrumen Pengawasan
- Ruang lingkup Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
- Regulasi tata kelola (GCG)
- Manajemen risiko perbankan
- Kepatuhan dan audit internal
- Perlindungan konsumen
4. Kepatuhan (Compliance) dalam Operasional Bank
- Fungsi dan peran unit kepatuhan
- Sistem pengendalian internal
- Kepatuhan terhadap regulasi eksternal dan internal
- Budaya kepatuhan (compliance culture)
5. Stabilitas Sistem Keuangan
- Konsep dan indikator stabilitas sistem keuangan
- Risiko sistemik dalam perbankan
- Dampak ketidakpatuhan terhadap stabilitas
- Peran bank dalam menjaga stabilitas
6. Manajemen Risiko dan Pengawasan Internal
- Jenis risiko perbankan (kredit, pasar, operasional, likuiditas)
- Integrated risk management
- Fungsi audit internal
- Whistleblowing system
7. Tantangan Pengawasan di Era Modern
- Digitalisasi perbankan
- Risiko siber dan teknologi
- Kompleksitas produk keuangan
- Cross-border supervision
8. Studi Kasus dan Best Practice
- Kasus pelanggaran kepatuhan bank
- Intervensi pengawasan oleh OJK
- Dampak terhadap stabilitas institusi
- Praktik terbaik penerapan kepatuhan di bank
Participants
- Divisi Compliance & APUPPT
- Divisi Legal
- Divisi Risk Management
- Divisi Audit Internal
- Divisi Banking
- Divisi Corporate Secretary & Humas
- Divisi Finance
- Divisi Accounting & Tax
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)