Dinamika Regulasi Perbankan: Kajian UU Perbankan, POJK, dan Tantangan Implementasi di Era Digital
Dinamika Regulasi Perbankan: Kajian UU Perbankan, POJK, dan Tantangan Implementasi di Era Digital
Description
Perkembangan industri perbankan di era digital telah mengubah secara signifikan cara bank beroperasi, melayani nasabah, dan mengelola risiko. Inovasi seperti digital banking, fintech collaboration, open banking, hingga pemanfaatan artificial intelligence membawa peluang besar, namun juga diikuti dengan meningkatnya risiko hukum, operasional, siber, dan kepatuhan.
Kerangka hukum perbankan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta diperkuat oleh pengaturan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terus berkembang mengikuti dinamika industri.
Namun, cepatnya perubahan teknologi sering kali menimbulkan tantangan dalam implementasi regulasi, terutama dalam aspek kepatuhan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan manajemen risiko. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika regulasi perbankan agar bank mampu beradaptasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
Objectives
- Memahami dasar hukum perbankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Menjelaskan peran regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur industri perbankan modern.
- Mengidentifikasi dinamika perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam merespons perkembangan digital.
- Menganalisis tantangan implementasi regulasi di era digital banking.
- Meningkatkan kemampuan mitigasi risiko hukum, teknologi, dan kepatuhan.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam inovasi layanan digital perbankan.
Course outline
1. Kerangka Hukum Perbankan di Indonesia
- Prinsip dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Asas kehati-hatian (prudential principle)
- Struktur regulasi sektor jasa keuangan
2. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Regulasi Perbankan
- Fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
- Pengembangan kebijakan berbasis risiko
- Penguatan pengawasan berbasis teknologi (SupTech)
3. Dinamika POJK dalam Industri Perbankan
- Evolusi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
- Regulasi terkait digital banking dan fintech
- Manajemen risiko teknologi informasi
- Perlindungan konsumen digital
4. Transformasi Digital dalam Perbankan
- Digital banking dan mobile banking
- Open banking dan integrasi API
- Artificial intelligence dan otomatisasi layanan
- Ekosistem fintech dan kolaborasi industri
5. Tantangan Implementasi Regulasi di Era Digital
- Risiko siber dan keamanan data
- Kepatuhan dalam inovasi cepat (regulatory lag)
- Perlindungan data nasabah
- Cross-border transaction dan yurisdiksi hukum
6. Manajemen Risiko dan Kepatuhan di Era Digital
- Risk-based approach dalam digital banking
- Cyber risk management
- Governance teknologi informasi
- Compliance digital framework
7. Studi Kasus Industri
- Insiden keamanan data di sektor keuangan
- Kasus pelanggaran kepatuhan digital banking
- Best practice transformasi digital yang patuh regulasi
8. Strategi Adaptasi Regulasi
- Regulatory sandbox
- Kolaborasi regulator dan industri
- Penguatan budaya kepatuhan digital
- Future regulatory trends
Participants
- Divisi Legal
- Divisi Compliance & APUPPT
- Divisi Risk Management
- Divisi Audit Internal
- Divisi Banking
- Divisi Corporate Secretary & Humas
- Divisi Finance
- Divisi Accounting & Tax
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)