Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam Kasus Skimming dan Kejahatan Perbankan Digital
Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam Kasus Skimming dan Kejahatan Perbankan Digital
Description
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam industri perbankan. Layanan seperti ATM, internet banking, mobile banking, dan pembayaran digital memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi transaksi keuangan. Namun, digitalisasi tersebut juga meningkatkan risiko kejahatan perbankan berbasis teknologi, seperti skimming, phishing, malware, dan social engineering.
Kasus skimming—pencurian data kartu ATM/debit melalui perangkat ilegal—serta berbagai bentuk kejahatan siber lainnya telah menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dalam konteks ini, perlindungan hukum terhadap nasabah menjadi aspek krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Di Indonesia, perlindungan nasabah melibatkan peran regulator dan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Lembaga Penjamin Simpanan. Regulasi yang adaptif, pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan literasi digital menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi nasabah.
Objectives
- Memahami bentuk-bentuk kejahatan perbankan digital.
- Menjelaskan dasar hukum perlindungan nasabah di sektor perbankan.
- Menganalisis tanggung jawab bank dalam kasus skimming dan pembobolan rekening.
- Mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank.
- Merumuskan langkah preventif dan kebijakan penguatan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Course outline
1. Perkembangan Digitalisasi Perbankan dan Risiko Kejahatan Siber
- Transformasi layanan perbankan digital
- Jenis-jenis kejahatan perbankan digital (skimming, phishing, malware, social engineering, SIM swap)
- Dampak hukum dan ekonomi terhadap nasabah dan industri perbankan
2. Kerangka Hukum Perlindungan Nasabah
- Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam perbankan
- Undang-Undang Perbankan
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Regulasi Otoritas Jasa Keuangan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
3. Tanggung Jawab Hukum Bank dalam Kasus Skimming
- Konsep tanggung jawab berdasarkan kelalaian
- Prinsip strict liability dalam perlindungan konsumen
- Standar keamanan sistem perbankan (manajemen risiko TI)
- Analisis studi kasus pembobolan rekening
4. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Prosedur pengaduan internal bank
- Fasilitasi penyelesaian sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
- Upaya perdata dan pidana dalam kejahatan siber
5. Strategi Penguatan Perlindungan Nasabah
- Penguatan regulasi dan pengawasan digital banking
- Penerapan teknologi keamanan (chip card, OTP, biometrik, enkripsi)
- Edukasi dan literasi digital masyarakat
- Sinergi regulator, bank, dan aparat penegak hukum
Participants
- Divisi Legal
- Divisi Kepatuhan
- Divisi Manajemen Risiko
- Divisi Teknologi Informasi (IT)
- Divisi Keamanan Informasi / IT Security
- Divisi Audit Internal
- Divisi Operasional
- Divisi Customer Service / Customer Experience
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)