Banking Without Legal Risk
Banking Without Legal Risk
Description
Dalam industri perbankan, setiap transaksi, produk, dan interaksi dengan nasabah membawa potensi risiko hukum yang dapat berdampak pada kerugian finansial, reputasi, atau sanksi regulasi. Risiko hukum muncul dari berbagai sumber, termasuk pelanggaran peraturan perbankan, kontrak yang tidak jelas, kelalaian dalam layanan nasabah, praktik mis-selling, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban perlindungan konsumen. Dalam era digital, risiko hukum juga meluas ke keamanan data, transaksi online, dan inovasi produk keuangan baru.
“Banking Without Legal Risk” bukan berarti bank tidak menghadapi risiko sama sekali—hal itu mustahil—melainkan bahwa bank mampu mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko hukum secara efektif sehingga operasionalnya aman, patuh hukum, dan dapat membangun kepercayaan masyarakat. Penerapan prinsip ini menuntut kombinasi pengetahuan hukum dasar, kepatuhan regulasi, pengendalian internal, komunikasi yang tepat dengan nasabah, serta budaya organisasi yang beretika dan sadar hukum.
Objectives
- Memahami konsep dan jenis risiko hukum yang umum dalam industri perbankan.
- Mengidentifikasi area operasional yang rawan risiko hukum.
- Memahami kewajiban hukum bank terhadap regulator, nasabah, dan pihak ketiga.
- Menguasai strategi mitigasi risiko hukum melalui kepatuhan, kontrak, dan pengendalian internal.
- Memahami prinsip perlindungan konsumen dan cara menangani pengaduan atau sengketa.
- Meningkatkan kesadaran etika, kepatuhan hukum, dan budaya legal risk awareness dalam organisasi.
- Mampu menerapkan praktik perbankan yang meminimalkan potensi litigasi dan kerugian hukum.
Course outline
1. Pengantar Banking Without Legal Risk
- Konsep risiko hukum di perbankan
- Pentingnya mitigasi risiko hukum untuk stabilitas dan reputasi bank
- Hubungan antara risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko finansial
2. Regulasi dan Kepatuhan
- Undang-undang dan peraturan terkait perbankan
- Peran OJK, Bank Indonesia, dan lembaga pengawas lainnya
- Kepatuhan internal dan audit risiko hukum
- Sanksi hukum akibat ketidakpatuhan
3. Risiko Hukum dalam Operasional Perbankan
- Risiko kontrak dan perjanjian (misal: kredit, deposito, pembiayaan)
- Risiko pelayanan nasabah dan pengaduan
- Risiko digital dan keamanan data
- Risiko praktik mis-selling dan pelanggaran perlindungan konsumen
- Studi kasus risiko hukum di industri perbankan
4. Perlindungan Hukum dan Mitigasi Risiko
- Strategi mitigasi risiko hukum: prosedur, kebijakan, dan dokumentasi
- Peran unit kepatuhan dan legal department
- Pengendalian internal dan checklist kepatuhan
- Kontrak dan perjanjian sebagai alat perlindungan hukum
- Perlindungan hukum bagi karyawan dan manajemen
5. Perlindungan Konsumen dan Penanganan Pengaduan
- Prinsip perlindungan konsumen
- Prosedur pengaduan dan penyelesaian sengketa
- Praktik terbaik untuk menghindari sengketa hukum
- Komunikasi yang tepat dan etis dengan nasabah
6. Etika dan Legal Risk Awareness
- Prinsip etika profesional di perbankan
- Budaya kepatuhan hukum dalam organisasi
- Pengambilan keputusan berbasis risiko hukum
- Whistleblowing dan pelaporan potensi pelanggaran
7. Studi Kasus dan Simulasi
- Analisis kasus nyata risiko hukum di perbankan
- Diskusi mitigasi risiko hukum dan praktik terbaik
- Simulasi pengambilan keputusan berbasis legal risk awareness
- Evaluasi pemahaman peserta dan rekomendasi tindakan preventif
Participants
- Divisi Legal
- Divisi Kepatuhan (Compliance)
- Divisi Manajemen Risiko
- Divisi Audit Internal
- Divisi Corporate Secretary
- Divisi Operasional
- Divisi Keuangan / Finance
- Divisi IT / Teknologi Informasi
- Divisi Corporate Planning / Strategi
- Divisi Direksi / Board of Directors
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)