Kupas Tuntas Hukum Perbankan: UU, POJK, dan Implementasinya
Kupas Tuntas Hukum Perbankan: UU, POJK, dan Implementasinya
Description
Industri perbankan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, bank dihadapkan pada berbagai risiko, baik risiko hukum, operasional, maupun kepatuhan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang kuat dan komprehensif untuk memastikan bahwa kegiatan perbankan berjalan secara sehat, transparan, dan akuntabel.
Di Indonesia, hukum perbankan diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perbankan, serta regulasi turunan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Selain itu, terdapat pula ketentuan dari Bank Indonesia yang mengatur aspek tertentu dalam sistem pembayaran dan stabilitas moneter. Keseluruhan regulasi ini membentuk landasan hukum yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelaku industri perbankan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh praktisi perbankan dan pemangku kepentingan lainnya, seperti kompleksitas regulasi, perubahan kebijakan yang dinamis, serta perbedaan interpretasi terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpahaman terhadap aspek hukum dapat menimbulkan risiko serius, termasuk sanksi administratif, kerugian finansial, hingga reputasi yang terdampak.
Objectives
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kerangka hukum perbankan di Indonesia.
- Memahami peran dan kewenangan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Membekali peserta dengan pengetahuan tentang Undang-Undang Perbankan dan POJK yang relevan.
- Meningkatkan kemampuan dalam menginterpretasikan regulasi dan menerapkannya dalam operasional perbankan.
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum dan strategi mitigasinya.
- Mendorong penerapan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik (good corporate governance).
- Meminimalkan potensi pelanggaran hukum melalui pemahaman regulasi yang tepat.
Course outline
1. Pengantar Hukum Perbankan
- Definisi dan ruang lingkup hukum perbankan
- Fungsi dan peran bank dalam sistem keuangan
- Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle)
2. Kerangka Regulasi Perbankan di Indonesia
- Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998)
- Undang-Undang terkait lainnya (UU OJK, UU BI, dll.)
- Hubungan antar regulasi
3. Peran dan Kewenangan Regulator
- Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan perbankan
- Peran Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan
- Koordinasi antar lembaga
4. Peraturan OJK (POJK) dan Implementasinya
- Struktur dan jenis POJK
- POJK terkait manajemen risiko, GCG, dan kepatuhan
- Studi implementasi POJK dalam operasional bank
5. Aspek Hukum dalam Kegiatan Perbankan
- Perjanjian kredit dan aspek legalnya
- Jaminan dan agunan
- Perlindungan konsumen perbankan
6. Manajemen Risiko Hukum
- Identifikasi risiko hukum
- Strategi mitigasi dan pengendalian
- Peran unit kepatuhan dan legal
7. Kepatuhan dan Tata Kelola (Compliance & GCG)
- Prinsip Good Corporate Governance
- Fungsi kepatuhan dalam bank
- Audit dan pengawasan internal
8. Penegakan Hukum dan Sanksi
- Jenis pelanggaran dalam perbankan
- Sanksi administratif dan pidana
- Studi kasus pelanggaran hukum perbankan
9. Studi Kasus dan Diskusi
- Analisis kasus nyata di sektor perbankan
- Diskusi interpretasi regulasi
- Simulasi penerapan hukum dalam operasional
Participants
- Divisi Legal
- Divisi Kepatuhan (Compliance)
- Divisi Manajemen Risiko
- Divisi Audit Internal
- Divisi Corporate Secretary
- Divisi Operasional
- Divisi Keuangan / Finance
- Divisi IT / Teknologi Informasi
- Divisi Corporate Planning / Strategi
- Divisi Direksi / Board of Directors
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir Gendhis Consultant
- Pick Up Participant (Yogyakarta)