Cyber Law dan Tanggung Jawab Hukum atas Kejahatan Perbankan Digital
- 9 – 10 Maret 2026 Bandung
Registration
Cyber Law dan Tanggung Jawab Hukum atas Kejahatan Perbankan Digital

Cyber Law dan Tanggung Jawab Hukum atas Kejahatan Perbankan Digital

9 – 10 Maret 2026 Bandung Hotel Noor

Description

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum siber (cyber law) dan tanggung jawab hukum terkait kejahatan perbankan digital. Peserta akan mempelajari kerangka regulasi teknologi informasi, keamanan data, transaksi elektronik, serta perlindungan sistem perbankan dari ancaman siber. Fokus pelatihan mencakup identifikasi risiko digital, analisis kejahatan siber seperti fraud, hacking, dan phishing, serta konstruksi pertanggungjawaban hukum bagi institusi dan individu.

Selain aspek normatif, pelatihan ini menekankan strategi mitigasi risiko hukum dan implementasi kebijakan cyber security yang komprehensif. Peserta akan memahami proses investigasi digital, mekanisme penegakan hukum, serta prosedur koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum, sehingga mampu mengembangkan sistem perbankan digital yang aman, patuh hukum, dan berintegritas tinggi

Objectives

  • Memahami kerangka hukum siber (cyber law) terkait perbankan digital.
  • Mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan perbankan digital dan risiko hukum.
  • Memahami tanggung jawab hukum bank, direksi, dan staf terkait insiden siber.
  • Menguasai mekanisme penegakan hukum dan investigasi digital.
  • Meningkatkan kemampuan mitigasi risiko hukum dan pengamanan sistem perbankan digital.
  • Mengintegrasikan kepatuhan regulasi siber ke dalam strategi operasional bank

Course outline

1. Dasar Hukum Cyber Law Perbankan

  • UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
  • Peraturan OJK dan Bank Indonesia terkait keamanan siber.
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Regulasi internasional dan standar keamanan TI (ISO 27001, NIST).
  • Kewajiban bank dalam menjaga integritas dan kerahasiaan data nasabah.

2. Transaksi Elektronik dan Legalitas Digital

  • Kontrak elektronik dan tanda tangan digital.
  • Validitas dokumen elektronik dalam perbankan.
  • Sistem pembayaran digital dan e-money compliance.
  • Bukti elektronik dan perlindungan hukum dalam sengketa.

3. Jenis Kejahatan Perbankan Digital

  • Hacking dan akses ilegal ke sistem perbankan.
  • Phishing, social engineering, dan malware.
  • Fraud digital dan manipulasi transaksi elektronik.
  • Ransomware dan serangan DDoS pada infrastruktur bank.
  • Insider threat dan penyalahgunaan hak akses.

4. Tanggung Jawab Hukum Bank dan Pengurus

  • Pertanggungjawaban institusi dalam insiden siber.
  • Kewajiban direksi dan komisaris dalam pengendalian risiko digital.
  • Liability staf dan pengguna internal.
  • Prinsip due diligence dan penerapan cyber security framework.

5. Investigasi dan Penegakan Hukum

  • Forensik digital dan bukti elektronik.
  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum (polisi siber, OJK).
  • Prosedur laporan insiden siber.
  • Penegakan sanksi administratif dan pidana.
  • Tindak lanjut mitigasi risiko dan perbaikan sistem.

6. Mitigasi Risiko Hukum dan Strategi Keamanan

  • Implementasi kebijakan keamanan TI dan SOP internal.
  • Audit keamanan digital dan penetration testing.
  • Pendidikan dan awareness staf perbankan terkait risiko siber.
  • Integrasi manajemen risiko digital ke dalam enterprise risk management.
  • Pemulihan bencana dan business continuity plan (BCP).

7. Perlindungan Data dan Privasi Nasabah

  • Kepatuhan terhadap UU PDP dan regulasi OJK.
  • Penyimpanan, pengolahan, dan transfer data nasabah secara aman.
  • Mekanisme enkripsi dan kontrol akses.
  • Pelaporan pelanggaran data dan mekanisme remediasi.

8. Strategi Pencegahan dan Best Practices

  • Penguatan cyber culture dalam organisasi.
  • Pemantauan sistem dan early warning system.
  • Kolaborasi dengan regulator, vendor TI, dan komunitas keamanan siber.
  • Standarisasi prosedur keamanan transaksi digital.
  • Penilaian risiko secara periodik dan continuous improvement.

9. Studi Kasus dan Simulasi

  • Analisis kasus hacking dan fraud digital di sektor perbankan.
  • Simulasi investigasi dan pemulihan sistem.
  • Penyusunan rencana mitigasi risiko hukum insiden digital.
  • Evaluasi kebijakan internal dan prosedur compliance cyber.
  • Integrasi praktik terbaik dalam pengelolaan risiko siber.

Participants

  • Law
  • Compliance
  • Risk Management
  • Information Technology
  • Banking
  • Audit Internal

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top