Aspek Hukum dalam Operasional Bank dan Pengawasan OJK
- 2 – 3 Maret 2026 Surabaya
Registration
Aspek Hukum dalam Operasional Bank dan Pengawasan OJK

Aspek Hukum dalam Operasional Bank dan Pengawasan OJK

2 – 3 Maret 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Pelatihan ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum yang mengatur operasional perbankan di Indonesia, mencakup penghimpunan dana, penyaluran kredit, manajemen risiko, kepatuhan, tata kelola, hingga pertanggungjawaban hukum bank dan pengurusnya. Peserta akan mengkaji regulasi utama sektor perbankan serta konstruksi hukum yang menjadi dasar setiap aktivitas bisnis bank dalam kerangka prinsip kehati-hatian.

Selain itu, pelatihan ini membahas secara mendalam mekanisme pengawasan oleh OJK berbasis risiko, sistem penilaian tingkat kesehatan bank, serta penerapan sanksi administratif dan implikasi hukum lainnya. Materi disusun runtut, sistematis, dan aplikatif untuk membentuk kemampuan analitis dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan memitigasi risiko hukum secara strategis

Objectives

  • Memahami struktur dan hierarki regulasi perbankan nasional.
  • Menguasai prinsip kehati-hatian dalam perspektif hukum.
  • Memahami kewenangan dan pendekatan pengawasan OJK.
  • Mengidentifikasi risiko hukum dalam aktivitas operasional bank.
  • Meningkatkan kemampuan mitigasi risiko dan kepatuhan internal.
  • Memahami konsekuensi sanksi administratif, perdata, dan pidana

Course outline

1. Kerangka Hukum Perbankan

  • Landasan konstitusional sistem keuangan nasional.
  • Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya.
  • UU OJK dan peralihan fungsi pengawasan.
  • Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK).
  • Hubungan kewenangan OJK, Bank Indonesia, dan LPS.
  • Keterkaitan hukum perbankan dengan hukum perseroan, perdata, dan pidana.

2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)

  • Konsep dan urgensi prinsip kehati-hatian.
  • Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR/KPMM).
  • Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
  • Penilaian kualitas aset dan pembentukan CKPN.
  • Keseimbangan antara ekspansi bisnis dan mitigasi risiko hukum.

3. Manajemen Risiko Terintegrasi

  • Identifikasi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan.
  • Kerangka manajemen risiko berbasis regulasi OJK.
  • Three Lines of Defense dalam struktur pengendalian internal.
  • Peran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit.
  • Integrasi risk management dengan compliance system.

4. Aspek Hukum Penghimpunan Dana

  • Karakteristik hukum giro, tabungan, dan deposito.
  • Legal drafting perjanjian pembukaan rekening.
  • Klausul baku dan prinsip perlindungan konsumen.
  • Kerahasiaan bank dan pengecualiannya.
  • Penjaminan simpanan oleh LPS.

5. Aspek Hukum Penyaluran Kredit

  • Prinsip 5C dalam perspektif legal risk assessment.
  • Legal due diligence terhadap debitur.
  • Struktur dan klausul penting dalam perjanjian kredit.
  • Jaminan: Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Hipotek.
  • Mekanisme eksekusi jaminan dan restrukturisasi kredit.

6. Kepatuhan dan Tata Kelola (Compliance & GCG)

  • Peran Direktur Kepatuhan dan Satuan Kerja Kepatuhan.
  • Sistem pelaporan dan komunikasi dengan OJK.
  • Implementasi Good Corporate Governance (GCG).
  • Fit and Proper Test bagi pengurus bank.
  • Pengelolaan benturan kepentingan dan fiduciary duty.
  • Whistleblowing system dan anti fraud framework.

7. Pengawasan OJK terhadap Bank

  • Pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision).
  • Pengawasan off-site melalui laporan berkala.
  • Pemeriksaan on-site dan investigatif.
  • Risk-Based Bank Rating (RBBR).
  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan dan corrective action plan.

8. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

  • Know Your Customer (KYC).
  • Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
  • Pelaporan transaksi mencurigakan dan transaksi tunai.
  • Sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran APU-PPT.
  • Tanggung jawab direksi dan pejabat eksekutif.

9. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa

  • Jenis sanksi administratif oleh OJK.
  • Pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
  • Tanggung jawab perdata atas perbuatan melawan hukum.
  • Tindak pidana perbankan dan pertanggungjawaban korporasi.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan litigasi.
  • Strategi mitigasi risiko hukum dalam operasional bank.

Participants

  • Law
  • Compliance
  • Risk Management
  • Banking
  • Audit Internal
  • Corporate Secretary

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top