Mitigasi Risiko Legal dalam Perjanjian Restrukturisasi Kredit Kajian Kekuatan Hukum Akad Tambahan (Addendum) dan Pengikat Sempurna
Scheduled 03 – 04 Agustus 2026 Bandung
Registration
Mitigasi Risiko Legal dalam Perjanjian Restrukturisasi Kredit Kajian Kekuatan Hukum Akad Tambahan (Addendum) dan Pengikat Sempurna

Mitigasi Risiko Legal dalam Perjanjian Restrukturisasi Kredit Kajian Kekuatan Hukum Akad Tambahan (Addendum) dan Pengikat Sempurna

03 – 04 Agustus 2026 Bandung Hotel Noor

Description

Restrukturisasi kredit merupakan salah satu strategi utama dalam penyelamatan kredit bermasalah yang bertujuan memulihkan kemampuan bayar debitur sekaligus menjaga kualitas aset lembaga keuangan. Namun, keberhasilan restrukturisasi tidak hanya ditentukan oleh aspek bisnis dan keuangan, tetapi juga oleh kekuatan hukum dari dokumen dan perjanjian yang mendasarinya. Ketidaktepatan dalam penyusunan addendum perjanjian kredit, pengikatan kembali agunan, maupun pemenuhan aspek legal lainnya dapat menimbulkan risiko sengketa, melemahkan posisi kreditur, dan menghambat proses penagihan apabila debitur kembali wanprestasi.

 

Oleh karena itu, setiap proses restrukturisasi perlu didukung oleh kajian hukum yang komprehensif untuk memastikan bahwa perubahan jadwal, syarat, maupun ketentuan kredit telah dituangkan dalam dokumen yang sah, mengikat, dan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. Selain itu, pengikatan jaminan secara sempurna (perfected security interest) menjadi faktor penting dalam menjaga hak preferen kreditur serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

 

Pelatihan Mitigasi Risiko Legal dalam Perjanjian Restrukturisasi Kredit: Kajian Kekuatan Hukum Akad Tambahan (Addendum) dan Pengikat Sempurna dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengidentifikasi risiko hukum pada proses restrukturisasi kredit, menyusun dokumen addendum yang memenuhi prinsip kehati-hatian, serta memastikan pengikatan jaminan dilakukan secara sah, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Objectives

  • Memahami aspek hukum yang mendasari restrukturisasi kredit dan perubahan perjanjian kredit.
  • Memahami fungsi, ruang lingkup, dan kekuatan hukum addendum dalam restrukturisasi kredit.
  • Mengidentifikasi risiko hukum yang dapat timbul selama proses restrukturisasi dan penyempurnaan dokumen kredit.
  • Menyusun dan mengevaluasi klausul-klausul penting dalam addendum perjanjian kredit.
  • Memastikan pengikatan kembali agunan dilakukan secara sah dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi kreditur.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola, dan prinsip kehati-hatian dalam dokumentasi restrukturisasi kredit

Course outline

1. Landasan Hukum Restrukturisasi Kredit

  • Prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam restrukturisasi kredit. 
  • Dasar hukum perubahan perjanjian (addendum). 
  • Hak dan kewajiban para pihak setelah restrukturisasi. 
  • Hubungan restrukturisasi dengan ketentuan perbankan dan pembiayaan. 
  • Regulasi dan praktik terbaik dalam restrukturisasi kredit. 

2. Kajian Hukum Akad Tambahan (Addendum)

  • Pengertian dan fungsi addendum. 
  • Perbedaan addendum, amandemen, novasi, dan perjanjian baru. 
  • Syarat sah addendum. 
  • Klausul-klausul yang wajib diperbarui. 
  • Teknik penyusunan addendum yang efektif dan memiliki kekuatan hukum. 

3. Pengikatan Agunan Secara Sempurna (Perfected Security Interest)

  • Prinsip pengikatan jaminan dalam restrukturisasi. 
  • Evaluasi status hukum agunan sebelum restrukturisasi. 
  • Pembaruan dan penyempurnaan dokumen pengikatan. 
  • Pengikatan ulang sesuai jenis jaminan. 
  • Dampak hukum pengikatan yang tidak sempurna. 

4. Identifikasi dan Mitigasi Risiko Legal

  • Risiko wanprestasi pascarestrukturisasi. 
  • Risiko cacat hukum dalam dokumentasi. 
  • Risiko kedaluwarsa, perubahan kepemilikan, dan sengketa agunan. 
  • Mitigasi risiko melalui legal review dan due diligence. 
  • Pengendalian risiko hukum dalam proses persetujuan restrukturisasi

5. Tata Kelola Dokumentasi Restrukturisasi

  • Checklist dokumen restrukturisasi. 
  • Legal opinion dan peran fungsi hukum. 
  • Mekanisme persetujuan internal. 
  • Penyimpanan dokumen dan pengelolaan arsip. 
  • Audit kepatuhan dokumentasi. 

6. Aspek Litigasi dan Penyelesaian Sengketa

  • Posisi hukum kreditur setelah restrukturisasi. 
  • Pembuktian dalam proses litigasi. 
  • Strategi penyelesaian sengketa melalui litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa. 
  • Eksekusi jaminan setelah restrukturisasi. 
  • Pembelajaran dari putusan pengadilan terkait restrukturisasi kredit. 

7. Peran Manajemen Risiko dan Kepatuhan

  • Sinergi fungsi bisnis, legal, manajemen risiko, dan kepatuhan. 
  • Three Lines Model dalam pengendalian risiko hukum. 
  • Monitoring kepatuhan terhadap kebijakan restrukturisasi. 
  • Penguatan tata kelola dokumentasi kredit. 

8. Studi Kasus dan Workshop

  • Analisis kelemahan hukum dalam dokumen restrukturisasi. 
  • Simulasi penyusunan addendum perjanjian kredit. 
  • Evaluasi kesempurnaan pengikatan jaminan. 
  • Analisis kasus sengketa restrukturisasi kredit. 
  • Penyusunan rekomendasi mitigasi risiko legal

Participants

  • Law
  • Credit
  • Risk Management
  • Banking
  • Compliance & APUPPT
  • Audit Internal
  • Finance
  • Accounting & Tax
  • Leadership Program
  • Perencanaan & Pengembangan

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top