Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT-KSPPS)Pengelolaan
Running 30 - 31 Juli 2026 Surabaya
Registration
Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT-KSPPS)Pengelolaan

Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT-KSPPS)Pengelolaan

30 - 31 Juli 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), memiliki peran strategis dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil. Dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan, LKMS menghadapi berbagai risiko, salah satunya adalah risiko pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF).

 

Pembiayaan bermasalah dapat terjadi akibat berbagai faktor, baik yang berasal dari kondisi usaha anggota, perubahan kondisi ekonomi, lemahnya analisis pembiayaan, maupun kurang optimalnya proses monitoring dan pendampingan. Tingginya tingkat pembiayaan bermasalah dapat berdampak pada likuiditas, profitabilitas, kualitas aset, serta keberlangsungan operasional lembaga.

 

Dalam perspektif syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada pemulihan dana, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, kehati-hatian, dan hubungan kemitraan antara lembaga dengan anggota. Oleh karena itu, restrukturisasi pembiayaan menjadi salah satu strategi penting untuk membantu anggota yang mengalami kesulitan pembayaran namun masih memiliki prospek usaha yang baik.

 

Pelatihan Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT/KSPPS) dirancang untuk meningkatkan kemampuan pengelola LKMS dalam melakukan identifikasi, analisis, penanganan, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah secara profesional serta sesuai dengan prinsip syariah

Objectives

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep risiko pembiayaan dan karakteristik pembiayaan bermasalah pada LKMS.
  • Memahami faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan dampaknya terhadap kesehatan lembaga.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan deteksi dini (early warning system) terhadap potensi pembiayaan bermasalah.
  • Membekali peserta dengan teknik analisis dan evaluasi kelayakan restrukturisasi pembiayaan.
  • Memahami mekanisme restrukturisasi pembiayaan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan keterampilan dalam melakukan penagihan, negosiasi, pendampingan anggota, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.
  • Mendorong penerapan tata kelola pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan

Course outline

1. Konsep Dasar Pembiayaan Syariah pada BMT/KSPPS

  • Karakteristik pembiayaan berbasis prinsip syariah.
  • Peran BMT/KSPPS dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Jenis-jenis akad pembiayaan:
  • Murabahah.
  • Mudharabah.
  • Musyarakah.
  • Ijarah.
  • Qardh.
  • Prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

2. Risiko Pembiayaan dan Pembiayaan Bermasalah

  • Pengertian risiko pembiayaan (financing risk).
  • Definisi dan klasifikasi pembiayaan bermasalah.
  • Faktor penyebab pembiayaan bermasalah:
  • Faktor internal lembaga.
  • Faktor anggota/nasabah.
  • Faktor lingkungan ekonomi.
  • Dampak pembiayaan bermasalah terhadap kinerja LKMS.

3. Identifikasi dan Deteksi Dini Pembiayaan Bermasalah

  • Sistem pemantauan kualitas pembiayaan.
  • Indikator awal pembiayaan bermasalah:
  • Keterlambatan pembayaran.
  • Penurunan aktivitas usaha.
  • Perubahan kemampuan keuangan anggota.
  • Permasalahan karakter anggota.
  • Penerapan early warning system.
  • Peran monitoring dan pendampingan usaha anggota.

4. Analisis Penyebab dan Kelayakan Restrukturisasi

  • Analisis kondisi anggota:
  • Karakter (character).
  • Kemampuan membayar (capacity).
  • Kondisi usaha (condition of business).
  • Prospek usaha.
  • Analisis kemampuan pemulihan pembiayaan.
  • Menentukan pembiayaan yang layak direstrukturisasi.
  • Penyusunan rencana penyelesaian pembiayaan.

5. Strategi Restrukturisasi Pembiayaan Syariah

  • Konsep restrukturisasi dalam perspektif syariah.
  • Bentuk-bentuk restrukturisasi:
  • Penjadwalan kembali (rescheduling).
  • Persyaratan kembali (reconditioning).
  • Penataan kembali (restructuring).
  • Penyesuaian akad sesuai kondisi pembiayaan.
  • Prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam restrukturisasi.

6. Teknik Penanganan dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah

  • Strategi komunikasi dengan anggota bermasalah.
  • Teknik negosiasi dan pendekatan persuasif.
  • Pendampingan pemulihan usaha anggota.
  • Penyelesaian melalui:
  • Musyawarah.
  • Restrukturisasi akad.
  • Penyelesaian jaminan sesuai ketentuan.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa.

7. Pengendalian dan Pencegahan Pembiayaan Bermasalah

  • Perbaikan proses analisis pembiayaan.
  • Penguatan sistem administrasi dan dokumentasi.
  • Monitoring pasca pencairan (post financing monitoring).
  • Peningkatan kompetensi Account Officer/Marketing.
  • Penguatan manajemen risiko pembiayaan.
  • 8. Pengelolaan Portofolio Pembiayaan dan Kualitas Aset
  • Konsep kualitas aset pembiayaan.
  • Monitoring rasio pembiayaan bermasalah.
  • Strategi menjaga tingkat NPF.
  • Diversifikasi portofolio pembiayaan.
  • Penyusunan laporan pembiayaan bermasalah.

9. Studi Kasus dan Simulasi

  • Analisis kasus pembiayaan bermasalah pada BMT/KSPPS.
  • Simulasi wawancara dan negosiasi dengan anggota.
  • Penyusunan proposal restrukturisasi.
  • Evaluasi keputusan penyelesaian pembiayaan

Participants

  • Credit
  • Banking
  • Risk Management
  • Compliance & APUPPT
  • Finance
  • Law
  • Audit Internal
  • Leadership Program
  • Accounting & Tax
  • Perencanaan & Pengembangan

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top