Pembuktian 'Duty of Care' Bank dalam Kasus Social Engineering - POJK 11/2022 & UU No. 27/2022 (UU PDP)
Scheduled 27 - 28 April 2026 Jakarta
Registration
Pembuktian 'Duty of Care' Bank dalam Kasus Social Engineering - POJK 11/2022 & UU No. 27/2022 (UU PDP)

Pembuktian 'Duty of Care' Bank dalam Kasus Social Engineering - POJK 11/2022 & UU No. 27/2022 (UU PDP)

27 - 28 April 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Description

Perkembangan layanan perbankan digital telah meningkatkan kemudahan akses bagi nasabah dalam melakukan berbagai transaksi keuangan secara elektronik. Namun, di sisi lain, digitalisasi juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya social engineering, yaitu teknik manipulasi psikologis yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk memperoleh informasi sensitif atau akses ke sistem perbankan melalui penipuan terhadap nasabah maupun pegawai bank.

Kasus social engineering seperti phishing, vishing, smishing, maupun impersonation semakin sering terjadi dan dapat menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah serta risiko hukum dan reputasi bagi bank. Dalam banyak kasus, timbul pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab bank dalam melindungi nasabah dan bagaimana bank dapat membuktikan bahwa mereka telah menjalankan duty of care atau kewajiban kehati-hatian dalam melindungi sistem, data, dan transaksi nasabah.

Dalam kerangka regulasi di Indonesia, kewajiban bank dalam mengelola risiko teknologi informasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, yang mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko TI, keamanan sistem informasi, serta perlindungan terhadap data dan transaksi nasabah. Selain itu, perlindungan terhadap data pribadi nasabah juga diperkuat melalui **Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.

Objectives

  • Memahami konsep duty of care dalam konteks perlindungan nasabah dan keamanan layanan perbankan digital.
  • Memahami kewajiban bank dalam pengelolaan risiko teknologi informasi sesuai POJK 11/POJK.03/2022.
  • Memahami kewajiban perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Mengidentifikasi berbagai bentuk serangan social engineering yang sering terjadi pada layanan perbankan digital.
  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun mekanisme pengendalian internal untuk mencegah dan menangani insiden social engineering.
  • Memahami proses investigasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk membuktikan bahwa bank telah menjalankan kewajiban kehati-hatian.
  • Mengembangkan strategi mitigasi risiko dan perlindungan nasabah dalam menghadapi ancaman kejahatan siber.

Course outline

1. Overview Regulasi Perlindungan Nasabah dan Data Pribadi

  • Latar belakang regulasi perlindungan nasabah di sektor perbankan
  • Ketentuan utama dalam POJK 11/POJK.03/2022
  • Prinsip perlindungan data pribadi dalam **Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

2. Konsep Duty of Care dalam Layanan Perbankan Digital

  • Definisi dan prinsip duty of care
  • Tanggung jawab bank dalam perlindungan nasabah
  • Standar kehati-hatian dalam pengelolaan sistem perbankan digital

3. Social Engineering Threat Landscape

  • Jenis-jenis social engineering (phishing, smishing, vishing, impersonation)
  • Modus operandi yang sering terjadi di sektor perbankan
  • Dampak terhadap nasabah dan institusi keuangan
  1. 4. Manajemen Risiko Social Engineering
  • Identifikasi dan penilaian risiko social engineering
  • Implementasi kontrol keamanan dan mitigasi risiko
  • Integrasi dengan kerangka manajemen risiko TI bank

5. Mekanisme Pencegahan dan Pengendalian

  • Awareness program bagi nasabah dan karyawan
  • Penguatan kontrol autentikasi dan verifikasi transaksi
  • Monitoring aktivitas transaksi mencurigakan

6. Penanganan Insiden dan Investigasi

  • Proses respons insiden keamanan informasi
  • Investigasi kasus social engineering
  • Koordinasi dengan regulator dan pihak terkait

7. Pembuktian Duty of Care

  • Dokumentasi kebijakan dan prosedur keamanan
  • Bukti implementasi kontrol dan monitoring
  • Audit trail, log sistem, dan dokumentasi penanganan insiden

8. Studi Kasus dan Best Practice

  • Studi kasus social engineering pada industri perbankan
  • Analisis tanggung jawab bank dalam sengketa dengan nasabah
  • Best practice mitigasi dan perlindungan nasabah

Participants

  • Divisi Kepatuhan (Compliance)
  • Divisi Legal
  • Divisi Manajemen Risiko
  • Divisi Keamanan Informasi / IT Security
  • Divisi IT / Teknologi Informasi
  • Divisi Fraud Risk Management
  • Divisi Customer Experience (CX)
  • Divisi Operasional
  • Divisi Audit Internal
  • Divisi Direksi / Board of Directors

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir Gendhis Consultant
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top