Update Hukum Perbankan Pasca Perubahan UU P2SK: Implikasi bagi Industri Perbankan
Update Hukum Perbankan Pasca Perubahan UU P2SK: Implikasi bagi Industri Perbankan
Description
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan tonggak penting dalam reformasi sektor keuangan Indonesia. UU ini mengubah, menyempurnakan, dan mengintegrasikan berbagai ketentuan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta sektor jasa keuangan lainnya guna mewujudkan sistem keuangan yang lebih stabil, inklusif, inovatif, dan berdaya saing.
Bagi industri perbankan, UU P2SK membawa perubahan yang signifikan terhadap aspek kelembagaan, tata kelola, pengawasan, manajemen risiko, perlindungan konsumen, transformasi digital, serta penanganan bank yang mengalami permasalahan. Perubahan tersebut juga memperkuat koordinasi antarotoritas, meningkatkan kualitas pengawasan berbasis risiko, serta memberikan landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan dan dinamika ekonomi global.
Implementasi UU P2SK memerlukan penyesuaian kebijakan internal, prosedur operasional, sistem pengendalian internal, dan strategi bisnis bank agar tetap memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi perubahan hukum pasca berlakunya UU P2SK menjadi kebutuhan penting bagi direksi, komisaris, pejabat kepatuhan, auditor internal, praktisi hukum, dan seluruh insan perbankan.
Objectives
- Memahami latar belakang, tujuan, dan substansi perubahan hukum perbankan melalui UU P2SK.
- Mengidentifikasi perubahan ketentuan yang berdampak terhadap kegiatan usaha bank.
- Menganalisis implikasi UU P2SK terhadap tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan pengawasan bank.
- Memahami penyesuaian regulasi terkait digitalisasi layanan perbankan, perlindungan konsumen, dan inovasi sektor keuangan.
- Menyusun strategi implementasi perubahan regulasi dalam kebijakan dan prosedur operasional bank.
- Mengidentifikasi tantangan hukum dan risiko kepatuhan pasca implementasi UU P2SK.
- Menerapkan praktik terbaik (best practices) dalam penguatan tata kelola dan kepatuhan berdasarkan perkembangan regulasi terbaru.
Course outline
- Modul 1. Kebijakan Reformasi Sektor Keuangan melalui UU P2SK
- Latar belakang pembentukan UU P2SK.
- Tujuan dan ruang lingkup pengaturan.
- Perubahan paradigma pengaturan sektor jasa keuangan.
- Harmonisasi regulasi sektor keuangan.
- Modul 2. Perubahan Hukum Perbankan Pasca UU P2SK
- Perubahan ketentuan mengenai kelembagaan bank.
- Penguatan pengaturan kegiatan usaha bank.
- Perubahan kewenangan regulator.
- Penguatan aspek perizinan dan pengawasan.
- Penyesuaian regulasi terhadap inovasi sektor keuangan.
- Modul 3. Implikasi terhadap Operasional Perbankan
- Penyesuaian kebijakan internal.
- Pengembangan produk dan layanan.
- Digitalisasi layanan perbankan.
- Penguatan sistem pengendalian internal.
- Integrasi kepatuhan dalam proses bisnis.
- Modul 4. Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
- Penerapan Good Corporate Governance (GCG).
- Peran Direksi dan Dewan Komisaris.
- Penguatan fungsi kepatuhan.
- Manajemen risiko terintegrasi.
- Penguatan audit internal.
- Modul 5. Perlindungan Konsumen dan Transformasi Digital
- Prinsip perlindungan konsumen.
- Transparansi produk dan layanan.
- Penanganan pengaduan nasabah.
- Perlindungan data pribadi.
- Keamanan siber dalam layanan digital.
- Modul 6. Penanganan Bank Bermasalah dan Stabilitas Sistem Keuangan
- Penguatan mekanisme penyehatan bank.
- Resolusi bank.
- Koordinasi antarotoritas.
- Pencegahan risiko sistemik.
- Penguatan stabilitas sektor keuangan.
- Modul 7. Strategi Implementasi UU P2SK
- Regulatory gap analysis.
- Penyusunan roadmap implementasi.
- Penyesuaian SOP dan kebijakan internal.
- Pengembangan budaya kepatuhan.
- Monitoring dan evaluasi implementasi regulasi.
- Modul 8. Studi Kasus dan Best Practices
- Analisis perubahan regulasi terhadap operasional bank.
- Studi kasus implementasi UU P2SK.
- Penyelesaian permasalahan kepatuhan.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan.
- Diskusi praktik terbaik implementasi regulasi.
Participants
- Divisi Hukum (Legal)
- Divisi Kepatuhan (Compliance)
- Divisi Corporate Secretary
- Divisi Manajemen Risiko
- Divisi Tata Kelola Perusahaan (GCG)
- Divisi Audit Internal
- Divisi Pengendalian Internal
- Divisi Direksi
- Divisi Operasional
- Divisi Kredit
- Divisi Treasury
- Divisi Information Technology (IT)
- Divisi Digital Banking
- Divisi APU PPT
- Divisi Human Capital
- Divisi Perencanaan Strategis
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)