Financial Crime Compliance for Emerging Market Financial Institutions
Scheduled 22 – 23 Juli 2026 Yogyakarta
Registration
Financial Crime Compliance for Emerging Market Financial Institutions

Financial Crime Compliance for Emerging Market Financial Institutions

22 – 23 Juli 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Description

Financial Crime Compliance (FCC) adalah rangkaian kebijakan, prosedur, dan kontrol yang diterapkan lembaga keuangan untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan kejahatan keuangan seperti:

  • Pencucian uang (Money Laundering / AML)
  • Pendanaan terorisme (Counter-Terrorism Financing / CTF)
  • Penipuan (Fraud)
  • Korupsi dan suap (Bribery & Corruption)
  • Penghindaran sanksi (Sanctions Evasion)

Di negara-negara emerging market (pasar berkembang) — seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, Nigeria, dll — risiko kejahatan keuangan sering lebih tinggi karena:

  • Regulasi yang belum sepenuhnya matang atau konsisten
  • Keterbatasan teknologi dan kapasitas lembaga keuangan
  • Besarnya sektor informal dan aktivitas lintas batas
  • Potensi penyalahgunaan sistem keuangan untuk tujuan ilegal

Oleh karena itu, penguatan Financial Crime Compliance (FCC) menjadi sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan dan kepercayaan internasional.

Objectives

  • Meningkatkan pemahamantentang risiko kejahatan keuangan dan dampaknya terhadap stabilitas lembaga.
  • Memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan regulasi lokal (mencegah denda atau reputational risk).
  • Meningkatkan kapasitas lembaga dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan transaksi mencurigakan.
  • Membangun budaya kepatuhan dan integritas di seluruh organisasi.
  • Menjaga kepercayaan investor dan mitra internasional, terutama bagi lembaga dari pasar berkembang yang sering menjadi sorotan regulator global.

Course outline

  1. Konsep Dasar
  • Definisi dan ruang lingkup kejahatan keuangan
  • Kerangka hukum dan regulasi global (FATF, Basel, Wolfsberg Group)
  • Regulasi lokal (contoh: OJK, PPATK di Indonesia)
  1. Anti–Money Laundering (AML) & Counter–Terrorism Financing (CTF)
  • Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD)
  • Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi
  • Pemantauan transaksi (Transaction Monitoring) dan pelaporan mencurigakan (STR/SAR)
  • Pengelolaan risiko berbasis pendekatan risiko (Risk-Based Approach)
  1. Sanctions & Screening
  • Jenis-jenis sanksi (PBB, OFAC, UE, nasional)
  • Proses screening terhadap nama, entitas, negara, dan transaksi
  • Penerapan sistem filter otomatis dan validasi manual
  1. Anti-Bribery & Corruption (ABC)
  • Pengenalan risiko suap dan gratifikasi
  • Kebijakan gifts & hospitality
  • Pelaporan pelanggaran (whistleblowing mechanism)
  1. Fraud Risk Management
  • Jenis-jenis penipuan dalam perbankan dan keuangan digital
  • Deteksi dini dan investigasi internal
  • Penggunaan teknologi seperti AI/ML dalam deteksi anomali

Participants

  • Kepatuhan
  • APUPPT
  • Anti Fraud
  • Manajemen Risiko
  • Audit Internal
  • Legal
  • Operasional
  • Treasury
  • Trade Finance
  • Kredit
  • Corporate Banking
  • International Banking
  • Compliance Monitoring
  • Investigasi Internal
  • Forensik Perbankan
  • Information Technology
  • Keamanan Informasi
  • Digital Banking
  • Sistem Pembayaran
  • Pengawasan Internal
  • Enterprise Risk Management
  • Governance, Risk & Compliance (GRC)
  • Satuan Kerja Kepatuhan
  • Satuan Kerja APUPPT
  • Satuan Kerja Audit Intern
  • Unit Anti Fraud
  • Unit Manajemen Risiko
  • Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, risiko, audit internal, dan operasional
  • Komisaris
  • Komite Pemantau Risiko
  • Komite Audit
  • Komite Kepatuhan

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top