Financial Crime Compliance for Emerging Market Financial Institutions
Financial Crime Compliance for Emerging Market Financial Institutions
22 – 23 Juli 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style
Description
Financial Crime Compliance (FCC) adalah rangkaian kebijakan, prosedur, dan kontrol yang diterapkan lembaga keuangan untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan kejahatan keuangan seperti:
- Pencucian uang (Money Laundering / AML)
- Pendanaan terorisme (Counter-Terrorism Financing / CTF)
- Penipuan (Fraud)
- Korupsi dan suap (Bribery & Corruption)
- Penghindaran sanksi (Sanctions Evasion)
Di negara-negara emerging market (pasar berkembang) — seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, Nigeria, dll — risiko kejahatan keuangan sering lebih tinggi karena:
- Regulasi yang belum sepenuhnya matang atau konsisten
- Keterbatasan teknologi dan kapasitas lembaga keuangan
- Besarnya sektor informal dan aktivitas lintas batas
- Potensi penyalahgunaan sistem keuangan untuk tujuan ilegal
Oleh karena itu, penguatan Financial Crime Compliance (FCC) menjadi sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan dan kepercayaan internasional.
Objectives
- Meningkatkan pemahamantentang risiko kejahatan keuangan dan dampaknya terhadap stabilitas lembaga.
- Memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan regulasi lokal (mencegah denda atau reputational risk).
- Meningkatkan kapasitas lembaga dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan transaksi mencurigakan.
- Membangun budaya kepatuhan dan integritas di seluruh organisasi.
- Menjaga kepercayaan investor dan mitra internasional, terutama bagi lembaga dari pasar berkembang yang sering menjadi sorotan regulator global.
Course outline
- Konsep Dasar
- Definisi dan ruang lingkup kejahatan keuangan
- Kerangka hukum dan regulasi global (FATF, Basel, Wolfsberg Group)
- Regulasi lokal (contoh: OJK, PPATK di Indonesia)
- Anti–Money Laundering (AML) & Counter–Terrorism Financing (CTF)
- Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD)
- Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi
- Pemantauan transaksi (Transaction Monitoring) dan pelaporan mencurigakan (STR/SAR)
- Pengelolaan risiko berbasis pendekatan risiko (Risk-Based Approach)
- Sanctions & Screening
- Jenis-jenis sanksi (PBB, OFAC, UE, nasional)
- Proses screening terhadap nama, entitas, negara, dan transaksi
- Penerapan sistem filter otomatis dan validasi manual
- Anti-Bribery & Corruption (ABC)
- Pengenalan risiko suap dan gratifikasi
- Kebijakan gifts & hospitality
- Pelaporan pelanggaran (whistleblowing mechanism)
- Fraud Risk Management
- Jenis-jenis penipuan dalam perbankan dan keuangan digital
- Deteksi dini dan investigasi internal
- Penggunaan teknologi seperti AI/ML dalam deteksi anomali
Participants
- Kepatuhan
- APUPPT
- Anti Fraud
- Manajemen Risiko
- Audit Internal
- Legal
- Operasional
- Treasury
- Trade Finance
- Kredit
- Corporate Banking
- International Banking
- Compliance Monitoring
- Investigasi Internal
- Forensik Perbankan
- Information Technology
- Keamanan Informasi
- Digital Banking
- Sistem Pembayaran
- Pengawasan Internal
- Enterprise Risk Management
- Governance, Risk & Compliance (GRC)
- Satuan Kerja Kepatuhan
- Satuan Kerja APUPPT
- Satuan Kerja Audit Intern
- Unit Anti Fraud
- Unit Manajemen Risiko
- Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, risiko, audit internal, dan operasional
- Komisaris
- Komite Pemantau Risiko
- Komite Audit
- Komite Kepatuhan
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)